Solar Subsidi Langka, Dua SPBU di Inhu Diduga Suplai ke Pelansir

Kamis, 03 Juli 2025 | 23:11:13 WIB
Solar Subsidi Langka, Dua SPBU di Inhu Diduga Suplai ke Pelansir
SPBU di Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

INHU (RA) – Di tengah kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah tersebut diduga menjual BBM kepada pelansir, termasuk kepada seorang oknum penegak hukum berinisial H.

Dari penelusuran Riauaktual.com, praktik tersebut diduga terjadi di SPBU Kecamatan Kelayang dan SPBU Kecamatan Rengat Barat.

Kedua SPBU tersebut diduga rutin menyediakan solar subsidi kepada pihak tertentu yang menggunakan truk boks yang kerap berganti-ganti pelat nomor, dan bahkan hanya menggunakan pelat depan saja.

Norman, perwakilan dari SPBU di Rengat Barat, membenarkan adanya pemberian BBM kepada pihak-pihak tertentu, termasuk oknum berinisial H.

“Iya, memang ada kita berikan,” ujar Norman saat dikonfirmasi, Kamis (3/7/2025).

Warga sekitar menyampaikan keresahan atas aktivitas pelansiran tersebut, mengingat BBM jenis solar subsidi di SPBU sangat terbatas dan antrean kendaraan umum kerap mengular.

Dugaan keterlibatan oknum penegak hukum semakin menjadi sorotan, terlebih informasi di lapangan menyebutkan bahwa terdapat tiga unit truk yang digunakan untuk pelansiran, dan seluruhnya diduga milik H.

Hal ini dikhawatirkan menjadi bentuk penyalahgunaan kewenangan dan merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Siregar, saat dimintai tanggapan melalui pesan singkat pada Kamis (3/7/2025), belum memberikan respons hingga berita ini diterbitkan.

Upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada H melalui pesan WhatsApp, namun yang bersangkutan belum memberikan jawaban atau klarifikasi hingga saat ini.

Aktivitas pelansiran BBM dalam jumlah besar dari SPBU kerap mendapat sorotan karena dapat mengganggu distribusi solar subsidi kepada masyarakat yang berhak.

Selain itu, praktik semacam ini berpotensi melanggar ketentuan dalam distribusi energi dan pasal-pasal pidana terkait penyalahgunaan wewenang serta penggelapan sumber daya negara.

Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat menindaklanjuti laporan ini secara transparan dan tegas, agar distribusi BBM subsidi dapat kembali tepat sasaran.

Tags

Terkini

Terpopuler