PEKANBARU (RA) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru kembali menggelar razia gabungan sebagai bentuk komitmen memberantas peredaran narkoba dan berbagai modus penipuan di dalam lapas.
Dalam razia yang digelar pada Selasa malam (24/6/2025), petugas masih menemukan sejumlah barang terlarang, termasuk telepon genggam (handphone) di kamar hunian warga binaan.
Kepala Lapas Pekanbaru, Erwin Fransiskus Simangunsong menjelaskan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Arahan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya poin pertama yang menekankan pemberantasan peredaran narkoba dan pelaku penipuan di Lapas dan Rutan.
Razia gabungan tersebut dilaksanakan oleh petugas Lapas Pekanbaru bersama personel TNI Arhanud 13/PBY Pekanbaru.
"Kami tidak pernah lelah menjaga Lapas Pekanbaru tetap bersih dari narkoba, handphone, dan berbagai praktik ilegal lainnya. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk mewujudkan lingkungan pembinaan yang aman dan tertib," ujar Erwin, Rabu (25/6/2025).
Razia dilakukan dengan membagi petugas menjadi dua tim. Mereka menyisir kamar-kamar hunian secara menyeluruh, memeriksa setiap sudut dengan teliti.
Hasilnya, petugas berhasil menyita sejumlah barang terlarang seperti handphone, kabel-kabel ilegal, charger, sendok, gunting, dan peralatan lain yang berpotensi mengganggu pengamanan.
Seluruh barang sitaan kemudian diinventarisasi dan dimusnahkan sebagai bagian dari prosedur penegakan aturan di dalam Lapas.
Razia ini juga menjadi bagian dari implementasi arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan melalui Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Riau dalam upaya menjadikan Lapas Pekanbaru bebas dari narkoba, alat komunikasi ilegal, dan pungli.
Erwin mengatakan, razia akan terus diintensifkan secara berkala sebagai bentuk keseriusan Lapas Pekanbaru dalam menegakkan aturan dan menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang lebih baik.