JAKARTA (RA) - Kejaksaan Agung terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI.
Pada Jumat kemarin, dua orang saksi kembali diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Dua saksi yang diperiksa yakni IR, selaku Project Manager pada perusahaan Surveyor Indonesia, dan DS, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang juga menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Peralatan Elektronik Perkantoran tahun 2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar menerangkan, pemeriksaan ini dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas penyidikan dalam perkara korupsi yang diduga terjadi dalam pelaksanaan Program Digitalisasi Pendidikan pada rentang waktu 2019 hingga 2022.
"Proses pemeriksaan saksi merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mengungkap secara menyeluruh praktik penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian negara dalam proyek strategis yang seharusnya mendukung kemajuan pendidikan nasional," ujar Harli dalam keterangan resminya, Jumat malam.
Sebelumnya, program ini dirancang untuk mendukung transformasi digital di lingkungan pendidikan melalui pengadaan perangkat teknologi. Namun, dalam pelaksanaannya, diduga terjadi penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa, yang kini menjadi fokus penyidikan aparat penegak hukum.
Kejaksaan Agung menegaskan akan terus menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain serta menindak tegas jika terbukti melakukan pelanggaran hukum dalam proyek yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas ini.