INHU (RA) - Seorang guru sekolah dasar berstatus PNS di Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), berinisial OSM (59), harus mengakhiri masa pengabdiannya dengan catatan kelam.
Bukannya pensiun dengan tenang, ia malah ditangkap polisi atas dugaan kasus pencabulan terhadap sejumlah siswi di bawah umur.
Kasus ini mencuat setelah salah satu siswi memberanikan diri bercerita kepada orang tuanya soal perlakuan tak senonoh yang dialaminya di lingkungan sekolah, pada April 2025 lalu.
Mendengar cerita anaknya, sang ibu langsung syok dan melaporkannya ke pihak sekolah, lalu dilanjutkan ke polisi.
"Laporan kami terima Rabu malam, 18 Juni 2025. Laporannya terkait dugaan pencabulan yang dilakukan seorang guru terhadap siswi di bawah umur. Saat ini kasus sedang ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Peranap," jelas Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, Jum'at (20/6/2025).
Pihak sekolah pun ikut merespons cepat. Kepala sekolah dan para guru segera melakukan pendampingan terhadap korban dan berkoordinasi dengan penyidik.
Penyelidikan makin menguat setelah muncul video pengakuan dari korban lain yang juga mengaku menjadi korban tindakan cabul dari OSM. Polisi langsung memanggil beberapa saksi, termasuk orang tua siswa, guru, hingga siswi-siswi yang diduga menjadi korban.
Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul kepada lebih dari satu siswi, di waktu dan tempat yang berbeda.
"Tersangka sudah kami amankan bersama barang bukti berupa pakaian dan ponsel miliknya. Surat penangkapan dikeluarkan Kamis, 19 Juni 2025, sekitar pukul 11.00 WIB di Mapolsek Peranap," ujar Misran.
Meski tidak ada kerugian materiil, tapi polisi menekankan dampak psikologis terhadap para korban cukup berat dan jadi pertimbangan serius dalam proses hukum.
"Ini bukan sekadar kasus pelanggaran hukum, tapi juga soal luka psikologis anak-anak yang harus kita lindungi. Kami akan proses kasus ini sampai tuntas," tegasnya.