Komisi I DPR : RUU Penyiaran Perlu Reformulasi Kewenangan

Rabu, 18 Juni 2025 | 07:38:27 WIB
Anggota Komisi I DPR RI Golkar Abraham Sridjaja dan Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Mohamad Reza dalam Forum Legislasi di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/6/2025). (Foto: Biro Pemberitaan DPR)

JAKARTA (RA) - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Abraham Sridjaja menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran mendesak dirampungan karena perkembangan pesat teknologi dan media.

Menurut Abraham, pembahasan  RUU Penyiaran yang masuk Prolegnas Komisi I DPR, dilakukan dengan pendekatan cermat dan tak terburu-buru agar RUU Penyiaran nantinya relevan dengan perkembangan teknologi digital.

"RUU Penyiaran ini sejak diajukan tahun 2012, belum kunjung rampung. Padahal, dunia penyiaran telah berubah drastis—dulu belum ada Netflix, TikTok, hingga platform Over-The-Top (OTT) lainnya," tegas Abraham dalam Forum Legislasi bertema 'Menjawab Tantangan Era Digital Lewat RUU Penyiaran Baru' di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Abraham menyampaikan kekhawatiran potensi tumpang tindih kewenangan antar lembaga pengawas khususnya antara KPI, Dewan Pers 'penyiaran' menjadi krusial.

"Apabila itu mau dilakukan judulnya harus dirubah RUU penyiaran dan plafon digital atau penyiaran dan konten digital. Kalau enggak, ini kami khawatirkan seperti yang kami sampaikan ada kan akan terjadi tumpang tindih," katanya.

Ditegaskan Abraham, jika  tetap ingin menggabungkan regulasi untuk penyiaran dan platform digital, maka judul dan cakupan RUU perlu diubah menjadi lebih inklusif, misalnya 'RUU Penyiaran dan Konten Digital'.

Menurut Legislator Fraksi Partai Golkar tersebut, penyiaran konvensional dan platform digital seharusnya diatur dengan pendekatan regulasi yang berbeda.

"Kalau mau mengatur OTT, sebaiknya dibuat dalam undang-undang terpisah. Seperti di Amerika, TV konvensional diawasi oleh Federal Communications Commission (FCC) sedangkan platform digital diawasi oleh lembaga lain. Itu memberikan kejelasan hukum," ujar Abraham.

Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Mohamad Reza menegaskan kesiapan dalam merespons dinamika dan perkembangan regulasi penyiaran, terutama terkait konten digital dan platform OTT yang terus berkembang.

Terkini

Terpopuler