PEKANBARU (RA) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan dan memperkuat penegakan hukum melalui pemusnahan barang bukti dari 881 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Senin (16/6/2025).
Dipimpin oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejari Pekanbaru, Niky Junismero, kegiatan ini berlangsung di halaman kantor Kejari dan dihadiri oleh perwakilan dari Pengadilan Negeri, Kepolisian, BNN, BPOM, instansi pemasyarakatan, Rupbasan, serta sejumlah pejabat kejaksaan.
"Pemusnahan barang bukti ini adalah wujud nyata negara hadir dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," ujar Niky Junismero yang juga menjabat Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru.
Dari keseluruhan barang bukti, perkara narkotika mendominasi dengan 791 kasus. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain 220 gram sabu, 5 gram ganja, dan 114 butir pil ekstasi.
Niky menambahkan, sebagian besar narkotika telah lebih dulu dimusnahkan di tahap penyidikan oleh kepolisian.
"Barang bukti ini merupakan sisa hasil uji laboratorium dan persidangan. Pemusnahan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ungkapnya.
Selain narkotika, Kejari juga memusnahkan barang bukti dari 30 perkara Orang dan Harta Benda (Oharda), termasuk senjata tajam seperti parang, linggis, hingga obeng.
Kemudian, dari 60 perkara lainnya yang termasuk perjudian, pencabulan, pemalsuan dokumen, hingga pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dimusnahkan pula barang bukti seperti HP, kosmetik ilegal, pakaian korban, serta bukti digital hasil tangkapan layar aplikasi.
Lebih lanjut, Niky menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam pencegahan kejahatan, terutama terkait penyalahgunaan narkotika.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama mencegah tindak pidana, khususnya narkoba yang sangat merusak generasi muda," tegasnya.