INHU (RA) - Setelah beberapa waktu menjadi buronan kasus narkotika, pelarian Nurul Hatihin alias Nurul akhirnya berakhir.
Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil menangkap perempuan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut di sebuah kamar hotel di Kabupaten Kampar, Sabtu (14/6/2025) sekitar pukul 05.00 WIB.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasi Humas Aiptu Misran, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat seorang pelaku bernama Usman.
"Dari hasil interogasi terhadap Usman, diketahui bahwa sabu-sabu yang diamankan berasal dari Nurul. Berdasarkan informasi tersebut, tim segera melakukan pengejaran," ujar Misran, Senin (16/6/2025).
Tim yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba Polres Inhu, Ipda Iksan Lutfi, segera bergerak ke wilayah Kampar usai mendapat informasi bahwa Nurul berada di sana.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, petugas menemukan bahwa Nurul tengah menginap di Hotel Alta, Jalan Raya Pekanbaru–Bangkinang, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang.
"Begitu lokasi dipastikan, tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan di dalam kamar hotel," jelas Misran.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas turut menyita dua unit handphone (merek Realme dan Vivo) serta uang tunai sebesar Rp637.000.
Dari hasil pemeriksaan awal, Nurul mengakui bahwa sabu-sabu yang disita dari Usman adalah miliknya. Ia pun langsung dibawa ke Mapolres Inhu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.