Satpol PP Pekanbaru Bakal Periksa Izin Bangunan Pagar di Jalan AMD Binawidya

Selasa, 10 Juni 2025 | 12:57:59 WIB
Bangunan pagar di Jalan AMD, Kecamatan Binawidya

PEKANBARU (RA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, bakal mengecek perizinan salah satu bangunan yang berada di Jalan AMD, Kecamatan Binawidya.

Satpol PP bakal memeriksa izin bangunan dan terkait aktivitas yang ada di lokasi tersebut. Satpol PP ingin memastikan bangun itu tidak melanggar peraturan daerah atau Perda.

Warga sekitar sempat mengeluhkan terkait pagar beton setinggi 3 meter yang dibangun pemilik. Pagar sepanjang 60 meter itu bahkan lebih tinggi dari lebar jalan itu sendiri.

Kondisi itu membuat warga resah dengan tingginya, serta beberapa kali insiden pagar roboh yang menyebabkan korban jiwa di Pekanbaru.

"Kita akan lihat persoalan yang di sana. Kami harus ke sana dulu, kita tanya dulu izinnya," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian.

Ia menegaskan, bangunan pagar dengan ketinggian capai tiga meter itu harus memiliki izin dari pemerintah kota. Mereka juga harus mempertimbangkan dampak lingkungan dari bangunan tersebut.

"Cuma sampai saat ini kami belum tahu apakah tembok itu memiliki izin atau tidak. Kalau nanti menyalahi ketentuan yang ada, tentu kami akan melakukan penindakan," tegas Zulfahmi.

Dani, salah seorang warga Swakarya mengatakan pagar itu dibangun ugal-ugalan. Awalnya, pagar yang berupa susunan blok beton itu hanya setinggi 1,5 meter dengan empat blok tersusun vertikal.

Belakangan, sang pemilik lahan yang tidak diketahui kembali menambah tiga blok beton ke atas sehingga pagar semakin meninggi dengan beberapa sisi diantaranya tampak tidak kokoh.

"Sudah lama saya khawatir dengan kondisi pagar ini. Apalagi ini jadi jalan utama warga Swakarya karena jalan utama rusak parah di sisi depan," kata pria 35 tahun tersebut.

"Bayangkan kalau ada anak-anak atau pengendara melintas, mereka ga akan bisa lari karena tinggi pagar melebihi lebar badan jalan," lanjut dia.

Untuk itu, Dani berharap ada tindakan dari pemerintah setempat untuk menghindari adanya korban jiwa akibat egoisme si pemilik lahan itu.

Dari pantauan RiauAktual.com di lokasi, pembangunan pagar tersebut seakan dipaksakan. Pagar dengan susuna balok itu juga tampak ringkih, dan sewaktu-waktu pada  saat cuaca tidak bersahabat siap roboh kapan saja.

Berdasarkan pengamatan dari histori google maps, terlihat pada 2024, pagar hanya setinggi 1,5 meter dengan empat blok beton tersusun serta ditopang beton penyangga pada sisi kiri dan kanan.

Pada 2025, sang pemilik lahan diduga menambah beton secara paksa tanpa cengkraman besi dan menumpuk tiga beton tambahan ke atas sehingga kondisi itu sangat membahayakan.

Terkini

Terpopuler