ROKAN HULU (RA) - Masyarakat Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, diresahkan dengan dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah yang diduga berasal dari pabrik PT Rokan Sawit Mandiri (PT RSM).
Menyikapi laporan warga, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Rambah Samo langsung melakukan investigasi ke sejumlah titik sungai yang berada di sekitar area pabrik, pada Sabtu (7/6/2025).
Dalam penelusuran tersebut, pengurus KNPI menemukan beberapa titik aliran sungai yang tercemar dengan air berwarna hitam pekat.
Dokumentasi berupa foto dan video menunjukkan kondisi sungai yang diduga kuat terpapar limbah pabrik. Bahkan, aliran limbah tampak berasal dari kolam penampungan milik perusahaan dan langsung mengalir ke sungai.
"Kami menyayangkan perbuatan melawan hukum ini. Saat kami telusuri, aliran hitam pekat itu langsung berasal dari PT RSM. Kami menduga kuat bahwa perusahaan sengaja membuang limbah ke sungai, dan ini berdampak sangat serius pada ekosistem," kata Al Arismon, pengurus KNPI Rambah Samo.
Hal ini tidak hanya mencemari lingkungan, tetapi juga merusak ekosistem sungai yang menjadi sumber penghidupan warga.
Pengurus KNPI lainnya, Muhammad Suhendri, yang juga merupakan aktivis lingkungan menyatakan bahwa KNPI akan menempuh jalur hukum untuk menuntut pertanggungjawaban PT RSM.
"Kerugian yang ditimbulkan luar biasa. Banyak masyarakat yang menggantungkan hidup dari mencari ikan, kini tidak bisa lagi menafkahi keluarga karena sungai rusak akibat limbah. Kami akan menggugat PT RSM ke Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian dan perusahaan harus bertanggung jawab," ujar Suhendri.
Selain menggugat perusahaan, KNPI Rambah Samo juga akan menggugat sejumlah instansi pemerintah yang dinilai lalai atau tidak tegas dalam menindak pelanggaran tersebut. Di antaranya:
- DLHK Provinsi Riau
- Bupati Kabupaten Rokan Hulu
- Komisi III DPRD Rokan Hulu
- DLH Kabupaten Rokan Hulu
- Kepala DPMTSP Rokan Hulu
- Camat Rambah Samo
- Kepala Desa setempat
Mantan Presiden Mahasiswa Universitas Pasir Pengaraian ini juga menyinggung soal penyegelan PT RSM oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau yang sempat viral di media sosial melalui unggahan spanduk penghentian aktivitas.
"Kami menyayangkan, meskipun sudah disegel dan jelas dalam spanduk tersebut bahwa kegiatan pabrik harus dihentikan sementara, namun saat kami turun ke lapangan, pabrik masih beroperasi seperti biasa. Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami," ujar Suhendri.
KNPI Rambah Samo menegaskan akan terus mengawal kasus ini sebagai bentuk peran aktif pemuda sebagai agen perubahan dan pengawal kepentingan publik.
"Kami tidak akan diam. Ini bukan hanya soal pencemaran, tapi soal keadilan dan keberlangsungan hidup masyarakat sekitar. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi," tegas Suhendri.