Kejari Pohuwato Hentikan Dua Perkara Penganiayaan Lewat Restorative Justice

Jumat, 06 Juni 2025 | 17:52:47 WIB
Kepala Kejari Pohuwato, Dr. Arjuna Meghananda Wiritanaya, S.H., M.H.

POHUWATO (RA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato, Provinsi Gorontalo, resmi menghentikan penuntutan dua perkara tindak pidana umum penganiayaan melalui mekanisme restorative justice (RJ), setelah memperoleh persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI.

Kepala Kejari Pohuwato, Dr. Arjuna Meghananda Wiritanaya, S.H., M.H., kepada Riauaktual.com Kamis (5/6/2025), menyampaikan bahwa kedua perkara tersebut masing-masing melibatkan tersangka Vindi (23) dan Amar Yusuf alias Hanju (21). Persetujuan RJ untuk Vindi diperoleh pada 3 Juni 2025, sementara perkara Amar Yusuf disetujui pada 2 Juni 2025.

“Restorative justice ini ditempuh setelah kami menilai adanya sejumlah faktor meringankan, termasuk perdamaian antara tersangka dan korban, serta dukungan dari masyarakat,” ujar Kajari Arjuna.

Perkara pertama melibatkan Vindi, warga Desa Bohusami, yang melakukan penganiayaan terhadap Ika (35), warga Marisa Selatan, pada 28 Juni 2024. Vindi yang merupakan orang tua tunggal dari seorang anak berusia 4 tahun, telah sepakat berdamai dengan korban dan menunjukkan penyesalan yang mendalam.

Sebagai bagian dari sanksi sosial, Vindi diserahkan kepada Dinas Satpol PP Pohuwato untuk menjalani pembinaan berupa bantuan administrasi kantor selama satu minggu.

Sementara itu, perkara kedua melibatkan Amar Yusuf alias Hanju, warga Desa Sipayo, yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Mi (22) pada 22 Desember 2024. Ia juga telah melakukan perdamaian secara sukarela dengan korban dan difasilitasi oleh pihak Kejaksaan.

Sebagai bentuk pembinaan, Amar Yusuf diserahkan ke pemerintah desa setempat untuk menjalani sanksi sosial berupa kerja bakti dan tugas administrasi selama satu minggu.

“Restorative justice adalah langkah untuk memulihkan hubungan sosial antara pelaku dan korban, serta menjaga keharmonisan masyarakat. Kami berharap ini memberi efek jera sekaligus edukasi kepada para pelaku,” tegas Arjuna.

Kajari juga berharap penerapan RJ ini menjadi contoh penyelesaian perkara serupa di Pohuwato dan wilayah lain, sebagai alternatif hukum yang lebih humanis dan berkeadilan.

Tags

Terkini

Terpopuler