Polsek Tambusai Utara Tangkap Pelaku Curanmor di Desa Danau Makmur

Sabtu, 31 Mei 2025 | 15:59:15 WIB
Pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial RB (30) yang diamankan polisi.

ROHUL (RA) – Tim Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial RB (30), warga Desa Danau Makmur, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (30/5/2025) sekitar pukul 18.30 WIB di daerah Bandar Selamat KM 24, Desa Mahato, setelah polisi melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan korban.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Tambusai Utara AKP Tony Prawira, S.Tr.K, membenarkan penangkapan tersebut. Ia didampingi Paur Humas Polres Rohul, Ipda Sarlin Sihotang, S.H.

“Pelaku RB diamankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha NMax warna hitam dengan nomor polisi BM 6591 MAN milik istri dari Haris Munandar,” ujar AKP Tony.

Sepeda motor tersebut diketahui hilang pada Kamis (29/5/2025) sekitar pukul 08.00 WIB di depan rumah orang tua korban di Desa Danau Makmur saat istrinya sedang berkunjung.

Korban sempat mencari motor tersebut di sekitar desa, namun hasilnya nihil. Merasa dirugikan, Haris Munandar kemudian melaporkan kasus ini ke Mapolsek Tambusai Utara.

Mendapat laporan, Kapolsek AKP Tony langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Rahmat Sandra, S.H., M.H. dan tim untuk melakukan penyelidikan.

Berdasarkan keterangan saksi dan petunjuk di TKP, polisi mengidentifikasi tersangka sebagai RB dan mengetahui keberadaannya di Bandar Selamat KM 24.

“Tersangka akhirnya berhasil kami tangkap dan saat diinterogasi, RB mengakui telah mencuri motor tersebut pada Kamis sekitar pukul 11.00 WIB,” jelas Kapolsek.

Polisi kemudian membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Tambusai Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, RB dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Tags

Terkini

Terpopuler