Kurir Sabu 24 Kg Asal Bandung Dituntut Hukuman Mati di PN Pekanbaru

Selasa, 27 Mei 2025 | 14:41:24 WIB
Devi Ramadhan (28), pemuda asal Bandung, Jawa Barat, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

PEKANBARU (RA) – Devi Ramadhan (28), pemuda asal Bandung, Jawa Barat, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkoba jenis sabu seberat 24 kilogram.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Senin (26/5/2025), dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU Muhammad Azsmar Haliem di hadapan majelis hakim yang diketuai Dedy.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Devi Ramadhan karena terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata JPU Azsmar saat ditemui usai sidang, Selasa (27/5/2025).

Menurut jaksa, Devi berperan sebagai kurir antarprovinsi yang diketahui mengangkut sabu dari Pekanbaru untuk dikirim ke Bandar Lampung.

Dari keterangannya, ia mengaku diperintah oleh seseorang yang dikenalnya melalui aplikasi Signal dengan akun bernama "BAPAKU". Atas perannya, Devi dijanjikan bayaran sebesar Rp6 juta per kilogram sabu yang berhasil dikirim.

Penangkapan Devi dilakukan oleh tim dari Subdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada 26 November 2024.

Ia ditangkap saat mengendarai mobil Mitsubishi Triton putih bernomor polisi B 9707 UBB di Jalan Parit Indah, Pekanbaru. Dari mobil tersebut, polisi menemukan 24 bungkus plastik teh hijau berisi kristal putih yang diduga sabu, tersembunyi di bawah jok belakang.

Tak hanya itu, pada 1 Desember 2024, penyidik juga menggeledah rumah Devi di Bandung dan menyita uang tunai Rp514 juta serta sejumlah perhiasan yang diduga merupakan hasil dari aktivitas pengiriman narkoba.

Kasus ini menjadi perhatian karena skala besar barang bukti dan peran aktif terdakwa dalam jaringan narkoba lintas provinsi.

"Perbuatan terdakwa bukan hanya merusak masa depannya sendiri, tapi juga mengancam generasi muda. Tuntutan pidana mati ini adalah bentuk ketegasan negara dalam memerangi peredaran narkotika," ungkap Azsmar.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa dijadwalkan pada 10 Juni 2025 mendatang.

Tags

Terkini

Terpopuler