PEKANBARU (RA) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Rokan Hilir. Tiga pria ditangkap dalam penggerebekan di sebuah warung makan di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Sabtu (24/5/2025).
Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang dikirimkan melalui akun TikTok resmi @ditresnarkobapoldariau.
Warga melaporkan aktivitas mencurigakan di sebuah warung yang ternyata dijadikan lokasi transaksi narkoba.
"Warga merasa resah karena warung itu digunakan sebagai tempat jual beli sabu. Mereka khawatir lingkungan mereka terpengaruh. Berdasarkan laporan tersebut, tim kami langsung bergerak ke lokasi," kata Kombes Putu dalam keterangannya, Minggu (25/5/2025).
Pelaku utama berinisial PS (45) ditangkap saat menjual sabu seberat 2,5 gram kepada anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita total 48,79 gram sabu dalam berbagai kemasan, termasuk yang disembunyikan dalam wadah minyak rambut. Polisi juga mengamankan satu unit timbangan digital dan telepon genggam.
Selain PS, dua pria lainnya turut diamankan, yakni RS (30) yang berperan sebagai pembeli dan HS (35) yang datang ke lokasi untuk menggunakan sabu. Dari tangan RS, petugas menyita sabu seberat 1,89 gram dan satu unit ponsel.
Berdasarkan hasil interogasi, PS mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial JH yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ketiga pelaku juga dinyatakan positif mengandung zat metamphetamine dari hasil tes urine.
"Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga terus mengejar pemasok utama yang identitasnya telah kami kantongi," tegas Kombes Putu.