BENGKALIS (RA) – Polres Bengkalis resmi melimpahkan tiga tersangka, yakni SF, PA, dan SP, dalam kasus kematian seorang wanita akibat overdosis narkotika di salah satu hotel di Bengkalis ke Kejaksaan Negeri Bengkalis, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan melalui Kasat Narkoba Iptu Doni Binsar mengatakan bahwa ketiga tersangka merupakan warga Bengkalis dan terlibat dalam penyalahgunaan narkoba yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Hari ini, berkas perkara ketiga tersangka sudah dinyatakan lengkap dan kami lakukan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Bengkalis bersama barang bukti,” ujar Iptu Doni Binsar, Jumat (22/5/2025).
Ketiga tersangka langsung diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut. Para tersangka dikenakan sejumlah pasal berlapis terkait penyalahgunaan narkotika.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 116 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Doni.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bengkalis, Maruli Tua Sitanggang, SH, membenarkan pelimpahan tersebut.
“Benar, berkas perkara dan barang bukti tiga tersangka sudah lengkap dan telah kami terima. Selanjutnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkalis untuk proses persidangan,” pungkasnya.