RIAU (RA) - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diluncurkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mulai menuai hasil positif. Pada hari pertama pelaksanaan, Senin (19/5/2025), tercatat sebanyak 2.240 unit kendaraan memanfaatkan program ini.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Evarevita, mengungkapkan bahwa antusiasme masyarakat cukup tinggi dalam memanfaatkan insentif fiskal ini. Total Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berhasil dihimpun dari pembayaran pajak pada hari pertama mencapai Rp1.395.704.086.
"Program ini baru dimulai, tapi antusiasme masyarakat sudah terlihat. Sebanyak 2.240 kendaraan di seluruh wilayah Riau telah memanfaatkan program ini pada hari pertama," ujar Evarevita kepada wartawan, Selasa (20/5/2025).
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini memberikan berbagai insentif kepada masyarakat, di antaranya penghapusan denda keterlambatan, pembebasan pokok pajak terutang tertentu, serta pengurangan pajak untuk kendaraan luar daerah yang melakukan mutasi ke Riau.
"Wajib pajak yang menunggak lebih dari dua tahun cukup membayar tunggakan tahun terakhir dan tahun berjalan saja. Ini sangat meringankan," jelasnya.
Selain itu, kendaraan dengan plat luar Riau (non-BM) yang mutasi masuk ke wilayah Riau akan mendapat potongan pokok pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama.
Pemprov Riau juga memberikan penghargaan bagi wajib pajak yang taat. Mereka yang selama tiga tahun berturut-turut membayar pajak tepat waktu, berhak atas pengurangan pajak sebesar 10 persen.
Wajib pajak cukup mengajukan surat permohonan paling lambat satu bulan sebelum jatuh tempo.
Evarevita optimistis jumlah wajib pajak yang memanfaatkan program ini akan terus meningkat. Karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pembayaran demi menghindari antrean panjang menjelang akhir masa program.
"Jangan tunda bayar pajak. Program ini memberikan banyak manfaat dan kemudahan bagi masyarakat," pungkasnya.