Kejati Riau Dalami Dugaan Korupsi DAK 2023 di Rohil, Pemanggilan Kadisdik Segera Dijadwalkan

Selasa, 20 Mei 2025 | 15:00:39 WIB
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Zikrullah.

PEKANBARU (RA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023 untuk proyek pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). 

Proyek dengan nilai anggaran mencapai Rp40,36 miliar itu kini menjadi sorotan setelah proses penyidikan resmi dimulai sejak 14 April 2025.

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau telah memeriksa sedikitnya tujuh orang saksi. 

Mereka terdiri dari empat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), satu Bendahara Pengeluaran Pembantu, serta pihak-pihak lain yang diduga mengetahui langsung proses pelaksanaan proyek tersebut.

"Masih dalam proses pemeriksaan saksi. Kita terus mendalami keterlibatan para pihak terkait," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Riau, Zikrullah, Selasa (20/5/2025).

Zikrullah juga menyampaikan bahwa Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rohil, Asril Arief, yang disebut-sebut mengetahui detail proyek ini, belum dimintai keterangan oleh penyidik. Namun, pemanggilannya sudah dijadwalkan dalam waktu dekat.

"Asril Arief memang belum diperiksa dalam perkara ini. Tapi pemanggilan akan dijadwalkan segera," terangnya.

Sebagai informasi, Asril Arief saat ini telah berstatus tersangka dalam perkara berbeda yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil. Meskipun demikian, hingga kini belum dilakukan penahanan terhadap dirinya.

Untuk mendukung kelengkapan penyidikan, Kejati Riau juga telah mengajukan permohonan perhitungan kerugian negara kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau.

"Permohonan perhitungan kerugian negara sudah kita sampaikan ke BPKP," kata Zikrullah.

Sebelumnya, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di Kantor Disdikbud Rohil di Bagansiapiapi pada Rabu (30/4/2025). 

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting serta satu unit laptop yang diduga digunakan untuk menyusun rekapitulasi anggaran proyek DAK.

Proyek yang dimaksud mencakup pembangunan ruang kelas baru dan rehabilitasi di 41 Sekolah Dasar, dengan total 207 kegiatan. 

Namun dalam pelaksanaannya, Kejati menduga telah terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kejati Riau menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional dan transparan. Penegakan hukum terhadap kasus dugaan korupsi ini dinilai penting untuk menjaga integritas dunia pendidikan dan penggunaan keuangan negara.

"Kejati Riau berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional demi kepentingan masyarakat serta dunia pendidikan. Hal ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, serta arahan Jaksa Agung dan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau," tutup Zikrullah.

 

Tags

Terkini

Terpopuler