PEKANBARU (RA) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil menangkap kembali sembilan dari sebelas tahanan yang kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kampar, hanya dalam waktu dua hari. Saat ini, dua tahanan lainnya masih dalam pengejaran intensif oleh tim gabungan kepolisian.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, mengungkapkan bahwa pengejaran dilakukan secara menyeluruh, menyasar berbagai lokasi potensial persembunyian para tahanan.
"Tim gabungan bekerja siang dan malam. Dalam dua hari, sembilan tahanan sudah berhasil kami tangkap kembali. Sisanya dua orang masih dalam proses pengejaran," ujar Kombes Asep, Senin (19/5/2025) siang.
Para tahanan diamankan di sejumlah lokasi berbeda, mulai dari kawasan permukiman hingga wilayah perkebunan terpencil. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Polda Riau bersama jajaran Polres.
Berikut daftar sembilan tahanan yang telah berhasil ditangkap kembali:
1. Feri Rahmadi alias Feri bin Suhali
2. Okta Epandri
3. Roni Mahardika alias Roni bin Sari
4. Ahmad Zahri Andika Ginting alias Ginting bin Syafarudin
5. Otrianus
6. Rohman alias Uuk bin Taufik
7. M. Hafiz Zulhakim
8. Nederlansen
9. Marianto Damanik alias Marianto bin Baktiar Damanik
Sementara itu, dua tahanan lainnya masih dalam pelarian. Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, mengimbau keduanya untuk segera menyerahkan diri.
"Kalau tidak menyerahkan diri, mereka akan kami kejar sampai dapat. Tidak ada tempat yang aman bagi pelarian. Kami juga ingatkan, siapa pun yang membantu atau menyembunyikan mereka akan dikenai sanksi pidana,"sambung Kombes Anom.
Sebagai tindak lanjut dari insiden ini, empat anggota Polres Kampar telah diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau dan dijatuhi sanksi penempatan khusus karena diduga lalai dalam pengawasan.
Tak hanya itu, dua pejabat utama di Polres Kampar juga telah dimutasi sebagai bentuk pertanggungjawaban institusional.
"Ini bagian dari komitmen kami untuk menegakkan disiplin internal. Tidak ada toleransi bagi kelalaian yang berdampak serius pada sistem penegakan hukum," pungkas Kombes Anom.