INHU (RA) — Jajaran Polsek Lubuk Batu Jaya (LBJ) kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu. Seorang pengedar ditangkap saat nongkrong di sebuah kafe di Desa Tasik Juang, dan dari pengakuannya, polisi langsung memburu pemasok hingga ke Kecamatan Pasir Penyu.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah kafe di Desa Tasik Juang, Kecamatan Lubuk Batu Jaya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Senin (12/5/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, tim Polsek LBJ yang dipimpin Kapolsek Ipda Ripal Indrawata, bersama Kanit Reskrim Aiptu Istanola Pardede, melakukan penggerebekan.
"Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial Ewa alias Kelewang (45), warga setempat," kata Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, Rabu(14/5/2025).
Saat digeledah, ditemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu seberat 0,16 gram yang disembunyikan di bawah meja, serta satu unit ponsel sebagai barang bukti.
"Pelaku Ewa alias Kelewang mengakui sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seorang pria di Pasir Penyu," ungkapnya.
Berdasarkan pengakuan Ewa, petugas kemudian melakukan pengembangan dan memburu pemasoknya.
Sekitar pukul 18.00 WIB di hari yang sama, polisi berhasil menangkap dua pria di sebuah rumah di Desa Tanjung Gading, Kecamatan Pasir Penyu, yakni Rizky Ramadhani Bin Z Daulay (33) dan Julius Hendriyono (41).
"Dari lokasi penangkapan, petugas menyita sabu seberat 0,83 gram, plastik klip kosong, sendok sabu, dua unit handphone, uang tunai, dan satu unit sepeda motor," jelas Aiptu Misran.
Kedua pelaku mengaku sebagai kurir narkoba yang diperintah oleh seseorang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka bertugas mengantarkan sabu kepada pemesan.
"Ketiga tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek LBJ untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga masih mengejar pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini," tegas Aiptu Misran.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan/atau Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.