JAKARTA (RA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta untuk mengawal program pembentukan koperasi desa/kelurahan Koperasi Merah Putih dari Kementerian Koperasi yang ditargetkan berjumlah 80.000 unit koperasi.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi saat menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Rabu (7/5/2025).
Dalam kunjungannya, Menteri Koperasi meminta bantuan dalam hal pengawasan, pendampingan hukum dan mitigasi risiko terhadap program Koperasi Merah Putih berjumlah 80.000 yang tersebar di desa/kelurahan di seluruh Indonesia.
"Koperasi Desa Merah Putih ini memang bertujuan memutus rantai distribusi yang panjang dan menghilangkan rentenir yang meresahkan di desa sehingga masyarakat desa lebih maju dan makmur," ujar Menteri Koperasi.
Sementara itu, Jaksa Agung menyampaikan bahwa pada prinsipnya Kejaksaan akan terus mendukung program Pemerintahan Kabinet Merah Putih, salah satunya melalui pengawalan program pembentukan Koperasi Merah Putih tersebut .
“Pekerjaan ini bukanlah pekerjaan mudah , karena hal ini menyangkut kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Bentuk dukungan Kejaksaan terhadap program yang dicanangkan oleh Kementerian Koperasi tersebut, kata Burhanuddin, meliputi pendampingan hukum dan legal audit, dukungan pada skema pembiayaan, serta lerlindungan pada unit usaha cost center.
Jaksa Agung juga menambahkan bahwasanya Kejaksaan saat ini telah memiliki aplikasi Jaga Desa yang dapat membantu melakukan pemantauan terhadap kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan di desa, termasuk implementasi dari Koperasi Desa Merah Putih.
Dalam pertemuan itu, juga disepakati akan dilakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) sebagai payung hukum kolaborasi jangka panjang kedua lembaga.
Selain itu, juga akan ada pembentukan Tim Koordinasi Pengawasan dan Pendampingan Hukum antara Kementerian Koperasi dan Kejaksaan Agung.