KUANSING (RA) — Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuantan Singingi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kuansing.
Pada Senin (28/4/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, tim berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Muaro Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi.
Dalam pengungkapan ini, seorang pria berinisial C (40), warga setempat, diamankan karena diduga sebagai pengedar narkoba. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Kuansing, AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Novris H. Simanjuntak, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif sejak pukul 15.00 WIB. Sekitar pukul 17.00 WIB, tersangka berhasil ditangkap di dalam kamar rumahnya.
"Dalam penggeledahan di tempat kejadian perkara, kami menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya satu paket plastik klip bening berisi sabu seberat 0,82 gram, dua pipet kaca pyrex, satu unit handphone Samsung A14 warna ungu, beberapa plastik bening kosong berbagai ukuran, satu alat hisap (bong), satu korek api, satu timbangan digital, dan satu pipet sendok," ujar AKP Novris.
Dari hasil interogasi, tersangka C mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial I, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di wilayah Pekanbaru. Transaksi dilakukan dengan nilai sebesar Rp5 juta.
"Pengakuan tersangka menyebutkan bahwa sabu tersebut dibeli dari seorang DPO di Pekanbaru. Saat ini, kami terus memburu jaringan terkait untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di Kuansing," tambahnya.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga melakukan pemeriksaan urine terhadap tersangka, dan hasilnya positif mengandung amphetamine. Ini memperkuat dugaan bahwa tersangka tidak hanya mengedarkan, tetapi juga menggunakan narkoba.
Saat ini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
"Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," tutup AKP Novris.