PPUU DPD RI Perkuat Peran dalam Proses Legislasi Nasional

Ang
Selasa, 29 April 2025 | 05:45:00 WIB
Rapat Pleno PPUU DPD RI.

JAKARTA (RA) - Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar rapat pleno dengan sejumlah agenda strategis di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025). 

Rapat ini menjadi bagian dari upaya memperkuat peran DPD RI dalam proses legislasi di tingkat nasional, terutama yang berkaitan dengan aspirasi dan kebutuhan daerah.

Rapat pleno PPUU tersebut dipimpin Dr. R. Graal Taliawo dan didampingi Wakil Ketua PPUU DPD RI, Hj. Sewitri, dan diikuti oleh para anggota PPUU dari berbagai daerah di Indonesia. Dalam sambutannya, Sewitri menyatakan bahwa rapat pleno ini memiliki arti penting dalam menentukan arah kerja PPUU pada Masa Sidang IV Tahun Sidang 2024-2025.

"Agenda rapat kali ini mencakup pembahasan dan penetapan program kerja serta jadwal kegiatan PPUU. Kami juga membahas perkembangan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Dewan Perwakilan Daerah yang menjadi prioritas legislasi," ujar Sewitri dalam keterangannya melalui laman media sosial pribadinya, Selasa (29/4).

Sewitri menambahkan bahwa penguatan peran DPD RI dalam proses legislasi bukan hanya sebagai bentuk akuntabilitas terhadap konstitusi, tetapi juga sebagai jawaban atas kebutuhan masyarakat daerah terhadap regulasi yang lebih inklusif dan berpihak. 

"Kami ingin DPD RI benar-benar menjadi rumah besar daerah yang suaranya didengar dalam pembentukan undang-undang," ujarnya.

Selain itu, dalam rapat juga dibahas strategi mendorong harmonisasi peraturan perundang-undangan agar tidak tumpang tindih dan kontraproduktif dengan kepentingan daerah. 

Menurut Sewitri, harmonisasi ini menjadi tantangan tersendiri di tengah dinamika kebijakan pusat dan daerah yang kerap kali tidak sinkron.

Perkembangan penyusunan RUU tentang Dewan Perwakilan Daerah turut menjadi fokus penting. RUU ini diharapkan mampu memperjelas fungsi, kewenangan, serta mekanisme kerja DPD RI agar memiliki daya tawar lebih tinggi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

"RUU ini merupakan bagian dari upaya reformulasi peran DPD RI dalam sistem bikameral Indonesia. Dengan penguatan fungsi legislasi, kami berharap DPD RI tidak hanya sebagai lembaga pemberi pertimbangan, tetapi juga sebagai inisiator aktif dalam pembentukan regulasi," tambah Sewitri.

 

Tags

Terkini

Terpopuler