BENGKALIS (RA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi usaha tambak udang di Kabupaten Bengkalis. Kasus ini diperkirakan merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Sri Odit Megonondo melalui Kepala Seksi Intelijen, Resky Pradhana Romli, mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima laporan resmi dari BPKP.
“Terhitung dua bulan, hingga saat ini kami belum menerima laporan hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP,” ujar Resky kepada Riauaktual.com, Rabu (23/4/2025).
Resky menjelaskan, proses penyidikan telah berlangsung selama tiga bulan. Meski pihak Kejari telah memiliki perhitungan internal sementara, penetapan tersangka tetap menunggu hasil resmi audit BPKP.
“Penetapan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi harus berdasarkan hasil audit resmi dari BPKP,” jelasnya.
Resky juga menegaskan bahwa Kejari Bengkalis berkomitmen terhadap keterbukaan informasi dan akan menyampaikan perkembangan perkara secara berkala.
“Kita akan terus update perkembangan penyidikan kasus tambak udang ini. Jika hasil audit BPKP sudah keluar, penetapan tersangka akan diumumkan kepada media,” lanjut Resky.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan sejak 2020 hingga 2024, tim Pidana Khusus Kejari Bengkalis menemukan sejumlah pelanggaran serius.
"Sejumlah pelaku usaha tambak udang diketahui beroperasi tanpa izin di kawasan hutan lindung, dengan membabat hutan bakau di sepanjang garis pantai," jelasnya
Selain itu, limbah dari aktivitas tambak tidak diolah sesuai prosedur, sehingga berpotensi merusak ekosistem laut dan membahayakan lingkungan serta kesehatan masyarakat.
Kasus ini menjadi perhatian nasional, karena Kejari Bengkalis merupakan aparat penegak hukum pertama di Indonesia yang menangani tindak pidana korupsi di sektor perikanan, khususnya komoditas tambak udang.
“Kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai angka fantastis,” pungkas Resky.