PEKANBARU (RA) – Gubernur Riau, Abdul Wahid, kembali menegaskan larangan keras terhadap penyelenggaraan acara perpisahan sekolah di luar lingkungan sekolah, khususnya di hotel. Larangan ini berlaku bagi seluruh SMA/SMK negeri di Provinsi Riau, sebagai upaya meringankan beban finansial orang tua serta menghindari kesenjangan sosial antar siswa.
Aturan tersebut telah dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 1004/1000.3.4.4/DISDIK/2025, yang melarang SMA/SMK negeri dan swasta menggelar acara perpisahan di luar sekolah.
“Ya, untuk SMA/SMK saya sudah perintahkan. Kalau ada temuan, kepala sekolahnya langsung saya copot,” tegas Gubernur Abdul Wahid, Selasa (22/4/2025).
Gubernur menekankan bahwa sanksi pencopotan akan langsung diberlakukan kepada kepala sekolah negeri yang melanggar kebijakan tersebut.
Meski tidak memiliki kewenangan untuk mencopot kepala sekolah swasta, Abdul Wahid tetap meminta seluruh pihak swasta mematuhi aturan tersebut. Pemerintah Provinsi Riau, kata dia, akan mengevaluasi izin operasional bagi sekolah swasta yang terbukti melanggar.
“Kami ingin semua pihak, baik negeri maupun swasta, mendukung kebijakan ini demi kebaikan bersama,” ujarnya.
Sebagai alternatif, Gubernur mendorong pihak sekolah untuk menyelenggarakan acara perpisahan yang bermakna dan sederhana. Ia mengusulkan kegiatan seni, pameran karya siswa, atau kegiatan komunitas di lingkungan sekolah sebagai bentuk perpisahan yang positif dan berkesan.