Residivis Bobol Rumah saat Ditinggal Mudik, Dijilat Timah Panas Polsek Rumbai Pesisir

Rabu, 23 April 2025 | 11:39:22 WIB
Residivis kasus pencurian berinisial H (35), warga Kota Pekanbaru, kembali berurusan dengan hukum setelah membobol rumah kosong yang ditinggal mudik pemiliknya di Kecamatan Rumbai Pesisir.

PEKANBARU (RA) — Seorang residivis kasus pencurian berinisial H (35), warga Kota Pekanbaru, kembali berurusan dengan hukum setelah membobol rumah kosong yang ditinggal mudik pemiliknya di Kecamatan Rumbai Pesisir.

Aksi kejahatan tersebut dilakukan pada Sabtu (5/4/2025), dan pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan terukur saat berusaha melawan petugas saat penangkapan.

Kapolsek Rumbai Pesisir, Kompol Budi Pramana, mengungkapkan bahwa rumah milik Yaswir Syarkawie (72) menjadi sasaran pencurian saat korban sedang mudik merayakan Idulfitri ke kampung halaman.

"Pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang yang dicongkel menggunakan obeng dan tang," kata Kompol Budi, Rabu (22/4/2025).

Menurut Kompol Budi, pelaku mengetahui rumah dalam keadaan kosong karena sebelumnya pernah bekerja membersihkan halaman rumah tersebut.

"Pelaku memanfaatkan pengetahuannya karena pernah bekerja sebagai tukang bersih-bersih di rumah itu," ungkapnya.

Dari hasil pencurian tersebut, pelaku berhasil membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban.

Di antaranya satu unit mobil Isuzu Panther warna biru, satu unit sepeda motor trail merek Suzuki TS, sepeda balap Collosus warna hitam, dan satu unit televisi merek Sharp. Kerugian ditaksir mencapai lebih dari Rp80 juta.

Petugas akhirnya berhasil membekuk pelaku pada Senin (7/4/2025) pagi di kawasan Jalan Khayangan, Gang Koramil, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai.

"Pelaku sempat berusaha kabur dan melawan saat akan ditangkap, sehingga kami terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur," terang Kapolsek.

Dari tangan pelaku, polisi menyita beberapa barang bukti hasil curian, termasuk mobil, sepeda motor, dan sepeda balap.

"Pelaku sudah kami amankan dan kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 jo Pasal 64 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," tutup Kompol Budi.

Tags

Terkini

Terpopuler