Baru Bebas Penjara, Ari Kembali Dibekuk Usai Bobol Ruko di Tenayan Raya

Senin, 21 April 2025 | 13:16:37 WIB
Ari (36).

PEKANBARU (RA) - Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya kembali menciduk seorang residivis pencurian, Ari alias Ari Monyet (36), yang diketahui merupakan spesialis pembobol ruko kosong. Pelaku ditangkap pada Rabu (16/4/2025) dini hari, setelah beraksi di salah satu ruko di kawasan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

Ari diketahui baru saja menghirup udara bebas, namun kembali berulah. Ia tercatat telah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di sedikitnya delapan ruko dan rumah kosong di wilayah Tenayan Raya dan sekitarnya.

Dalam setiap aksinya, Ari tidak bekerja sendiri. Ia beraksi bersama dua rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran polisi dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M Syahrial melalui Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari seorang korban pencurian bernama Alan Rosnadi (32), pemilik ruko di Jalan Kapau Sari, Kelurahan Pematang Kapau.

"Korban menemukan pintu ruko miliknya dalam kondisi terbuka dengan gembok yang sudah dirusak. Setelah dicek, satu unit televisi LED 42 inci hilang dari dalam ruko," jelas Dodi, Kamis (17/4/2025).

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Ari akhirnya ditangkap di sebuah rumah di Jalan Sekuntum, Kelurahan Tangkerang Timur, sekitar pukul 00.30 WIB.

"Pelaku mengakui aksinya dan menyebut dua orang rekannya yang turut terlibat. Ia juga mengaku telah membobol delapan lokasi berbeda, termasuk rumah kosong," lanjutnya.

Namun, dari penangkapan tersebut, polisi tidak berhasil menemukan barang bukti televisi milik korban. Ari mengaku barang curian tersebut sudah dijual kepada seorang penadah.

"Hasil penjualan barang curian digunakan pelaku untuk membeli narkoba dan berfoya-foya," ungkap Dodi.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya guna proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih terus memburu dua rekan pelaku yang kini dalam pelarian.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya lebih dari tujuh tahun penjara," pungkasnya.

Tags

Terkini

Terpopuler