BPK Riau Lakukan Pemeriksaan Terinci atas LKPD Bengkalis Tahun Anggaran 2024

Sabtu, 12 April 2025 | 00:12:00 WIB
Entry Briefing BPK Riau Bersama Jajaran Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

BENGKALIS (RA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau mulai melakukan pemeriksaan terinci terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2024.

Pemeriksaan ini diawali dengan Entry Briefing yang digelar di Ruang Dang Merdu, Lantai IV Kantor Bupati Bengkalis, pada Jumat (11/4/2025). Acara tersebut dihadiri oleh tim pemeriksa BPK-RI Perwakilan Riau dan jajaran Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Bupati Bengkalis Kasmarni diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) dr. Ersan Saputra T.H., yang menyampaikan sambutan dan apresiasi atas pelaksanaan pemeriksaan tersebut.

“Pemeriksaan terinci ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan pendahuluan dan tindak lanjut atas LKPD unaudited yang telah diserahkan Pemerintah Kabupaten Bengkalis pada 27 Maret 2025 lalu,” ujar Sekda.

Sekda menambahkan bahwa Pemkab Bengkalis berharap bimbingan dan arahan dari tim BPK-RI dapat menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah ke depannya.

“Dengan adanya pemeriksaan ini, kami berharap Bengkalis dapat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI, yang akan menjadi capaian ke-12 kalinya,” kata Ersan saat membacakan sambutan tertulis Bupati Kasmarni.

Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bengkalis berkomitmen mendukung penuh proses pemeriksaan agar berjalan optimal.

“Kami siap berkoordinasi dan mendukung seluruh proses pemeriksaan yang dilakukan oleh tim BPK,” tambahnya.

Kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, PPTK, Bendahara, Pejabat Teknis, dan pengelola aset, Sekda meminta agar bersikap kooperatif serta memenuhi permintaan data, dokumen, maupun informasi yang dibutuhkan oleh tim pemeriksa.

“Manfaatkan momen ini untuk berkonsultasi mengenai hal-hal yang dianggap perlu. Dan selama proses pemeriksaan, saya instruksikan agar tidak ada yang meninggalkan tempat tugas tanpa izin, kecuali untuk kegiatan yang sangat penting,” tegasnya.

Turut hadir dalam entry briefing tersebut Myrto Handayani, Wakil Ketua Penanggung Jawab Tim Pemeriksa LKPD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2024, bersama anggota tim pemeriksa dari BPK-RI Perwakilan Riau, para Asisten, Staf Ahli Bupati, serta Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Bengkalis. (Infotorial)

Tags

Terkini

Terpopuler