Tarik Tarif Parkir Tak Sesuai Aturan, Jukir di Pekanbaru Ditangkap Polisi

Kamis, 20 Maret 2025 | 07:30:00 WIB
Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil.

PEKANBARU (RA) – Seorang juru parkir (jukir) di Jalan Taskurun, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, diamankan polisi setelah aksinya meminta tarif parkir melebihi ketentuan. Aksinya tersebut viral di media sosial. Pelaku, Hendra Jaya (52), ditangkap Tim Opsnal Polsek Bukit Raya pada Rabu (19/03/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil, mengatakan Hendra kedapatan memaksa pengendara membayar parkir Rp3 ribu, padahal tarif resmi untuk kendaraan roda empat telah ditetapkan sebesar Rp2 ribu.

"Pelaku berdalih belum menerima karcis parkir tarif baru dari Dinas Perhubungan, sehingga tetap menarik tarif lama. Namun, aksinya dilakukan dengan cara memaksa dan sempat terekam oleh korban hingga akhirnya viral di media sosial," kata Kompol Syafnil, Kamis (20/3/2025).

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung mendatangi lokasi dan menemukan pelaku masih berada di sekitar area parkir Toserba Era.

Hendra kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Bukit Raya untuk dimintai keterangan.

Setelah menjalani pemeriksaan, pelaku dipulangkan dengan syarat membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

"Jika pelaku kembali melakukan tindakan serupa, kami tidak akan segan memprosesnya secara hukum," ungkap Kapolsek.

Lebih lanjut, Kompol Syafnil menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas segala bentuk praktik premanisme yang meresahkan masyarakat.

"Kami tidak memberikan ruang bagi aksi premanisme di wilayah hukum Polsek Bukit Raya. Jika masyarakat mengalami atau menyaksikan tindakan serupa, segera laporkan kepada kami agar bisa ditindaklanjuti," tutup Kompol Syafnil.

Kapolsek juga mengimbau para pengelola tempat usaha untuk aktif berkoordinasi dengan kepolisian guna mencegah praktik pungutan liar di area parkir mereka.

Tags

Terkini

Terpopuler