OJK Izinkan Buyback Saham Tanpa RUPS, Ini Alasannya!

Dan
Rabu, 19 Maret 2025 | 08:30:00 WIB
Kantor OJK di Jakarta.

JAKARTA (RA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan kebijakan yang memungkinkan perusahaan terbuka melakukan buyback saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap tekanan signifikan di pasar modal, dengan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun 1.682 poin atau 21,28% dari rekor tertingginya per 18 Maret 2025.

Tekanan di Bursa Efek Indonesia (BEI) telah berlangsung sejak 19 September 2024, memicu kepanikan investor dan volatilitas harga saham.

“Kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan telah ditetapkan sebagai status kondisi lain sesuai regulasi POJK 13/2023,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (19/3/2025).

Kebijakan ini mengacu pada Pasal 2 huruf g Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2023, yang memungkinkan buyback tanpa persetujuan RUPS dalam kondisi pasar tidak stabil.

Meski demikian, perusahaan yang ingin melakukan buyback tetap harus mematuhi POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang pembelian kembali saham perusahaan terbuka. Status kondisi pasar berfluktuasi ini berlaku selama enam bulan sejak surat OJK diterbitkan (hingga 18 September 2025).

OJK berharap kebijakan ini dapat menstabilkan harga saham yang mengalami tekanan besar. Meningkatkan kepercayaan investor terhadap emiten di pasar modal. Setta memberikan fleksibilitas bagi perusahaan terbuka dalam menghadapi gejolak ekonomi.

Buyback saham tanpa RUPS bukan pertama kali diterapkan OJK. Kebijakan serupa pernah dikeluarkan dalam situasi volatilitas tinggi sebelumnya untuk membantu emiten menjaga harga saham.

Dengan adanya kebijakan ini, OJK mendorong perusahaan terbuka untuk segera memanfaatkan buyback guna menjaga stabilitas pasar dan memperkuat fundamental saham mereka di tengah kondisi yang menantang.

Tags

Terkini

Terpopuler