PEKANBARU (RA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru mengeksekusi mantan Direktur Utama PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP), Rudy, ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru. Terpidana kasus korupsi importasi gula yang merugikan negara hingga Rp24,5 miliar itu resmi menjalani hukuman setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Eksekusi dilakukan setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp750 juta dengan ketentuan subsidair enam bulan kurungan.
"Benar, hari ini kami mengeksekusi Rudy, terpidana kasus importasi gula," kata Kepala Kejari Pekanbaru, Marcos MM Simaremare, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Niky Junismero, Selasa (18/3/2025).
Eksekusi tersebut dipimpin oleh Kasubsi Penuntutan dan Uheksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Dewi Shinta Dame Siahaan, didampingi Jaksa Yuliana Sari.
Kasus ini juga melibatkan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea Cukai Riau, Ronny Rosfyandi, yang divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan.
Ronny juga dikenakan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp375 juta. Jika tidak dibayarkan, ia harus menjalani hukuman tambahan dua tahun penjara.
Namun, hingga kini eksekusi terhadap Ronny belum bisa dilakukan karena perkaranya masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi (PT) Riau.
"(Ronny Rosfyandi) belum inkrah. Dia mengajukan banding," ungkap Niky Junismero.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kasus ini terjadi dalam rentang waktu 2020–2023.
Rudy, selaku Direktur PT SMIP, mengimpor gula dari luar negeri tanpa dokumen resmi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Perindustrian dan Perdagangan (Kemenperindag).
Ia juga memanipulasi data impor dengan mengubah keterangan dari "gula kristal mentah" menjadi "gula putih mentah," sehingga menyebabkan perbedaan harga yang signifikan.
Gula impor ilegal tersebut kemudian dijual di pasar dalam negeri. Sebanyak 33.409 karung berisi 2.254 ton gula impor telah disita dari gudang PT SMIP di Kota Dumai.
Sementara itu, Ronny Rosfyandi diduga berperan dalam mengaktifkan kembali kawasan berikat milik PT SMIP di Kota Dumai dan Jalan Siak II Pekanbaru, meskipun tidak memenuhi persyaratan. Sebagai imbalan, Ronny menerima uang sebesar Rp375 juta dari PT SMIP.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI, total kerugian negara akibat perbuatan kedua terdakwa mencapai Rp24.587.229.549,53.