PEKANBARU (RA) –Aldiko Putra anggota DPRD Kuantan Singingi resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Teluk Kuantan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyanderaan terhadap petugas dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kuansing.
Kasus ini bermula pada 13 Mei 2023, ketika Kepala KPH Singingi, Abriman, bersama timnya turun ke lapangan untuk menyita alat berat yang diduga digunakan dalam perusakan kawasan hutan lindung Bukit Betabuh.
Saat itu, Aldiko Putra diduga mengerahkan massa untuk menghadang petugas kehutanan dan memaksa mereka datang ke rumahnya. Petugas baru dibebaskan setelah alat berat dan operatornya dilepaskan.
Penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Kuansing akhirnya menetapkan Aldiko sebagai tersangka pada 26 September 2023 setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.
Ia dijerat dengan Pasal 102 ayat (1) Jo Pasal 22 Undang-Undang (UU) RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Selain itu, ia juga dijerat dengan pasal lain, termasuk Pasal 233 KUHP dan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing. Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kuansing, Eliksander Siagian, membenarkan bahwa proses tahap II telah dilaksanakan.
"Hari ini, dari penyidik ke JPU, sudah diserahkan tersangka dan barang bukti," kata Eliksander, Kamis (13/3/2025).
Setelah pemeriksaan administrasi, JPU memutuskan untuk menahan mantan Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu di Lapas Teluk Kuantan selama 20 hari ke depan.
"Iya, ditahan di Lapas Teluk Kuantan untuk 20 hari ke depan," ungkapnya.
Dengan dilaksanakannya tahap II, JPU kini tengah menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ini ke pengadilan.
"Sesegera mungkin kita limpahkan ke pengadilan," beber Eliksander.