Anggota DPR RI: Ketua DKPP Tak Bahas Masa Jabatan Bupati Siak

Selasa, 11 Maret 2025 | 19:50:44 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Dapil Riau II, Sahidin.

SIAK (RA) – Anggota Komisi II DPR RI Dapil Riau II, Sahidin, menegaskan bahwa Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito, tidak membahas masa jabatan Bupati Siak, Alfedri. Menurutnya, topik tersebut justru disampaikan oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja.

"Bukan Ketua DKPP yang menanyakan soal itu, tetapi Ketua Bawaslu RI," kata Sahidin kepada wartawan, Senin (11/3).

Sahidin mengungkapkan bahwa dirinya hadir langsung dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, dan DKPP pada Senin (10/3).

Menurutnya, Sahidin yang pertama kali membuka pembicaraan terkait pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) agar tidak terjadi kesalahan di kemudian hari.

"Saya mengingatkan bahwa PSU cukup sekali saja, jangan sampai ada PSU lagi setelah ini," ujarnya.

Selain itu, Sahidin juga menegaskan agar KPU tidak berpihak kepada pasangan calon tertentu dalam penyelenggaraan pemilu.

"Ada isu yang saya dengar bahwa diduga ada oknum KPU di daerah yang bermain-main dengan pasangan calon," tambahnya.

Lebih lanjut, Sahidin menyebutkan bahwa dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, juga mengingatkan agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan PSU.

"Ketua Bawaslu RI kemudian menanggapi dan membahas soal periodesasi Bupati Siak," jelasnya.

Sahidin menegaskan bahwa Ketua DKPP memang sempat berbicara mengenai potensi PSU, tetapi bukan di Siak.

"Ketua DKPP menyebutkan ada daerah lain yang berpotensi melaksanakan PSU, bukan Siak," pungkasnya.

Tags

Terkini

Terpopuler