BENGKALIS (RA) – Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Muhammad Syahrul alias Arul (26), warga Desa Deluk, Kecamatan Bantan, Bengkalis.
Arul terbukti terlibat dalam sindikat besar peredaran narkotika dan berperan sebagai kurir yang telah mengedarkan sabu serta pil ekstasi sebanyak delapan kali.
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Aldi Pangrestu, didampingi dua hakim anggota, Rentama P.F. Situmorang dan Tia Rusmaya, dalam sidang yang digelar pada Rabu (26/2/2025) dengan Putusan Nomor 634/Pid.Sus/2024/PN Bks.
Menurut Humas PN Bengkalis, Ulwan Maluf, dalam persidangan terungkap bahwa Arul merupakan bagian dari jaringan narkotika besar yang dikendalikan oleh seorang bandar bernama Mesri.
"Dari fakta persidangan, terdakwa terbukti lebih dari delapan kali menerima dan mengirimkan narkotika jenis MDMA dan Mefedron dari pantai Penampar Bengkalis ke Sei Pakning. Barang bukti yang disita dan dimusnahkan mencapai 80.000 butir pil ekstasi dengan berat 39,1 kg," ujar Ulwan Maluf kepada wartawan, Sabtu (8/3/2025).
PN Bengkalis berharap putusan ini menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan narkotika dan dapat menekan peredaran narkoba di wilayah Bengkalis.
"Pengadilan Negeri Bengkalis tidak akan main-main dengan hukuman bagi pengedar narkoba. Hukuman seumur hidup ini menjadi peringatan bagi siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkotika. Jika perlu, hukuman mati," tegas Ulwan Maluf.
Sebelumnya, Muhammad Syahrul alias Arul ditangkap pada 14 Februari 2024 pukul 19.30 WIB di Pelabuhan Ro-Ro Desa Air Putih, Kecamatan Bengkalis, saat mengangkut puluhan ribu pil ekstasi. Ia didakwa bersama MA alias Arif dan AA alias Nan, yang saat ini menjalani proses hukum terpisah.
Meski vonis majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis yang sebelumnya menuntut hukuman mati, putusan ini tetap menjadi peringatan keras bahwa aparat hukum tidak akan mentolerir peredaran narkoba di Bengkalis.