PEKANBARU (RA) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau telah melimpahkan berkas perkara dugaan perundungan yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Quran, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan kepada awak media, Selasa (4/3/2025).
"Ini berkas perkaranya sudah kita limpahkan ke kejaksaan sekitar seminggu yang lalu. Kita sedang menunggu apakah ada petunjuk dari jaksa atau dinyatakan lengkap," kata Asep.
Asep menjelaskan, penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan terhadap kasus tersebut. Upaya diversi (mediasi) sempat dilakukan, namun gagal karena pihak korban ingin melanjutkan proses hukum.
"Kita sudah melibatkan beberapa pemangku kepentingan terkait dengan kejahatan dan anak yang berhadapan dengan hukum," terangnya.
Dalam kasus ini, dua santri senior Ponpes Darul Quran berinisial A dan R telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mengingat keduanya masih di bawah umur dan berstatus pelajar, polisi tetap melanjutkan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
"Saat ini berkas perkara masih dalam penelitian oleh Kejaksaan untuk menentukan kelayakan disidangkan," beber Asep.
Peristiwa dugaan perundungan ini menimpa Fahri Aryan Syaputra (13) pada 31 Juli 2024. Korban mengaku mengalami kekerasan fisik berupa tendangan dan injakan dari para pelaku hingga menyebabkan luka lebam di pipi dan kepala.
Fahri sempat menjalani perawatan di rumah sakit di Panam, Pekanbaru, selama tiga hari.
Selain luka fisik, kondisi psikologis Fahri juga terdampak. Ia bahkan sempat dilarikan ke unit gawat darurat (UGD) Rumah Sakit Prima Pekanbaru dan menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa Tampan.
Ibu korban, Shinta Offianti, menyambut baik perkembangan kasus ini.
"Alhamdulillah, semoga kasusnya segera disidangkan," ujarnya.