Cabup Siak Afni: Putusan MK Memulihkan Nama Kami, Mari Kawal PSU dengan Hati Nurani

Selasa, 25 Februari 2025 | 20:04:55 WIB
Cabup Siak Afni.

SIAK (RA) - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan  Umum (PHPU) atau sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Siak, Senin (24/2) malam.

Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusan mengatakan menolak eksepsi Termohon atau Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak dan eksepsi Pihak Terkait yaitu pasangancalon Bupati-Wakil Bupati Siak nomor urut 2, Afni-Syamsurizal.

MK mengabulkan permohonan Pemohon  pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Siak nomor urut 3, Alfedri-Husni Merza. Menyatakan keputusan KPU Siak Nomor 1120 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak tanggal 5 Desember 2024 batal.

Berdasarkan itu, MK memerintahkan dilaksanakannya PSU di beberapa titik yaitu TPS RSUD Tengku Rafi’an, TPS 3 Desa Jayapura, Kecamatan Bungaraya, dan TPS 3 Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak. PSU wajib dilaksanakan paling lambat 30 hari setelah putusan MK dibacakan.

Pasangan calon Bupati Siak dan Wakil Bupati Siak nomor urut 2, Afni-Syamsurizal, menyambut baik putusan MK tersebut. Putusan itu sekaligus memulihkan nama baik pasangan calon nomor urut 2.

Afni menyatakan bahwa keputusan tersebut membuktikan bahwa mereka tidak melakukan kecurangan dalam Pilkada Siak, sebagaimana yang dituduhkan oleh pasangan calon nomor urut 3, Alfedri-Husni Merza.

Dalam pernyataannya, Afni menyampaikan rasa syukur atas putusan MK yang menolak tuduhan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif yang sebelumnya diajukan.

"Alhamdulillah, tuduhan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif ditolak oleh MK," ujar Afni, Selasa (25/2).

Afni meminta para relawan dan simpatisannya untuk tidak bersedih menghadapi putusan MK tersebut. Putusan MK ini membuktikan bahwa mereka lah pemenang sebenarnya.

"Untuk para relawan dan simpatisan Afni-Syamsurizal, berbahagialah, berbanggalah, dan tegak kepala lah bahwa kita sudah memenangkan Pilkada ini dengan sangat-sangat terhormat," kata Afni dengan penuh semangat.

Terkait dengan pelaksanaan PSU di  TPS yang diinstruksikan oleh MK, Afni mengingatkan bahwa keputusan tersebut harus dilaksanakan karena bersifat final dan mengikat.

"Terkait PSU di tiga TPS sesuai instruksi Mahkamah Konsitusi harus kita jalani karena hakim Mahkamah Konstitusi itu putusannya final dan mengikat," kata Afni.

Afni mengajak seluruh relawan dan simpatisan untuk tetap menjaga proses demokrasi di Kabupaten Siak agar berjalan dengan adil dan jujur.

"Kepada seluruh relawan dan simpatisan,  kepada masyarakat Siak yang masih peduli dengan demokrasi yang jujur, yang adil, mari kita kawal Pemilukada Kabupaten siak dengan sebaik-baiknya," pesan Afni.

Afni juga mengimbau masyarakat Siak, khususnya yang berada di tiga TPS yang akan melakukan PSU, untuk menggunakan hati nurani dalam menentukan pilihannya.

Ia berharap agar PSU tersebut berjalan dengan lancar, aman, dan damai, tanpa ada intervensi dari pihak manapun.

"Sebagai putri jati kelahiran Siak, saya bangga dengan seluruh relawan, dengan seluruh simpatidan, bahwa putusan MK, Alhamdulilah kita bersih, perjuangan kita clear," ucap Afni.

Untuk pelaksanaan PSU, Afni-Syansurizam menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Termohon, yaitu KPU dan Bawaslu Siak, untuk menjaga agar pelaksanaan PSU berjalan sesuai dengan prinsip kejujuran dan keadilan.

Tidak lupa, Afni  mengingatkan kepada seluruh relawan dan simpatisan untuk menahan diri di media sosial. Ia meminta agar mereka tidak terprovokasi oleh pihak luar yang mungkin mencoba merusak proses demokrasi yang sedang berlangsung.

"Saya bermohon. Kalau lah di luar sana benar relawan dan simpatisan 02, saya menginstruksikan tahan diri dan tahan jari di media sosial," ucap Afni.

Afni berharap dengan dukungan semua pihak, Pilkada Siak, khususnya pelaksanaan PSU, dapat berlangsung dengan jujur, adil, dan sesuai dengan harapan masyarakat Siak.

Tags

Terkini

Terpopuler