KUANSING (RA) – Polisi berhasil membongkar sindikat jual beli pupuk subsidi lintas provinsi di Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Pupuk yang seharusnya disalurkan kepada petani di Solok, Sumatera Barat, justru dijual secara ilegal ke Riau.
Kapolres Kuansing, AKBP Angga Herlambang, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima polisi terkait mobil pengangkut pupuk subsidi yang melintas di Kuansing pada Kamis (20/2/2025).
"Tim mendapat laporan adanya truk yang membawa pupuk subsidi melintas di Kuansing. Setelah dilakukan pemeriksaan, benar saja, tim menemukan pupuk urea yang ditutupi terpal biru tanpa dokumen lengkap," ujar Angga, Jumat (21/2/2025).
Truk BM 9931 AX yang membawa pupuk tersebut langsung diamankan bersama tiga pelaku berinisial ST, SA, dan MY. Mereka mengaku bahwa pupuk subsidi ini berasal dari pengepul di Solok, Sumatera Barat, dan hendak dijual ke wilayah Pelalawan dan Kuansing, Riau.
Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Shilton, mengungkapkan bahwa sindikat ini telah beroperasi selama dua tahun. Modusnya, mereka mengumpulkan pupuk subsidi dari petani di Sumatera Barat, lalu menjualnya ke luar zona distribusi tanpa izin resmi.
"Mereka membeli pupuk subsidi dengan harga murah, lalu menjualnya dengan harga mendekati pupuk non-subsidi untuk mendapatkan keuntungan besar," jelas Shilton.
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita 10 ton pupuk subsidi, truk pengangkut, serta mengamankan tiga pelaku. Saat ini, penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pemilik barang dan pengepul di Sumatera Barat.
"Kami masih mendalami keterlibatan pelaku lain dalam sindikat ini. Tidak menutup kemungkinan ada jaringan lebih besar yang beroperasi di luar wilayah ini," tambahnya.
Para pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, dengan ancaman pidana penjara dan denda.
Polres Kuansing mengimbau masyarakat, khususnya petani dan distributor resmi, agar tidak terlibat dalam praktik jual beli pupuk subsidi secara ilegal. Pasalnya, selain merugikan negara, hal ini juga menghambat akses petani yang benar-benar membutuhkan pupuk subsidi.