Tiga Anggota PWI Riau Diberhentikan Penuh oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat

Sabtu, 15 Februari 2025 | 12:15:50 WIB
Ketua Dewan Kehormatan saat ini adalah Sasongko Tedjo.

RIAU (RA) - Sebanyak tiga anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau resmi diberhentikan penuh oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor 68/II/DK/PWI-P/SK-SR/2025.

Tiga anggota yang dikenai sanksi tersebut adalah Dheni Kurnia, Eka Putra Nasir, dan Satria Utama Batubara. Dalam SK yang ditandatangani seluruh anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat, mereka diberhentikan karena bertindak sebagai Pelaksana Tugas Pengurus PWI Riau bentukan Hendry Ch Bangun, mantan Ketua Umum PWI yang sebelumnya telah dikenai sanksi pemberhentian penuh sebagai anggota PWI.

Akibat tindakan mereka, Dewan Kehormatan PWI Pusat merasa perlu menjatuhkan sanksi organisatoris guna menegakkan ketaatan terhadap Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW).

Ketua PWI Riau, Raja Isyam Azwar, mengaku telah menerima surat keputusan tersebut dan akan segera membahasnya dalam rapat pleno pengurus harian.

"Mengingat surat keputusan Dewan Kehormatan PWI bersifat final dan harus diikuti, karena satu-satunya pihak yang berwenang memberikan sanksi bagi anggota PWI adalah Dewan Kehormatan," ujar Raja Isyam.

Selain tiga nama tersebut, Raja Isyam juga mengungkapkan bahwa kemungkinan akan ada nama-nama lain yang menyusul menerima sanksi serupa. "Namun, kita masih menunggu surat resmi terkait hal itu," tambahnya.

Sebagai informasi, Dheni Kurnia, Eka Putra Nasir, dan Satria Utama Batubara sebelumnya menjabat sebagai Ketua, Sekretaris, dan Bendahara dalam struktur Pelaksana Tugas Pengurus PWI Riau yang dianggap tidak sah.

Mereka dinilai telah melanggar Pasal 8 huruf a PD PWI, karena tidak memenuhi kewajiban sebagai anggota untuk menaati PD, PRT, KEJ, KPW, serta keputusan organisasi. Selain itu, mereka juga melanggar Pasal 1 KPW PWI, karena tidak mematuhi aturan organisasi, serta Pasal 3 KPW PWI, karena melakukan tindakan yang dianggap tercela dengan merendahkan aturan organisasi, moral, dan kepantasan.

Tags

Terkini

Terpopuler