Himahi FH UIR Gelar Seminar Bertajuk Pemahaman HAKI Bagi Penegak Hukum

Jumat, 07 Februari 2025 | 20:58:05 WIB
Kepala Departemen Hukum Internasional Fakultas Hukum UIR Assoc Prof Abd Thalib menyampaikan paparan

PEKANBARU (RA) - Himpunan Mahasiswa Ilmu Hubungan Internasional (Himahi) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Riau (UIR) gelar seminar Pemahaman Hak Kekayaan Intelektual, di Ballroom Premiere Hotel, Jumat (7/2) siang.

Seminar ini mengangkat tema 'Pemahaman Hak Kekayaan Intelektual Bagi Penegak Hukum'. Tiga orang pemateri ahli di bidangnya hadir dalam seminar tersebut.

Diantaranya, Kepala Departemen Hukum Internasional Fakultas Hukum UIR, Assoc.prof. Abd Thalib SM Hk M.C.L Ph. D, Wakil Sekjen DPN PERADI, Yusril Sabri, dan Kordinator Wilayah DPN Peradi Sumbar, Riau, Kepri.

Salah satu pembahasan terkait pentingnya mendaftarkan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk menghindari adanya pelanggaran dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Ketika HAKI sudah terdaftar secara sah, maka orang yang ingin menggunakan karya tersebut untuk berbagai tujuan harus meminta izin terlebih dahulu kepada pemiliknya.

Kepala Departemen Hukum Internasional Fakultas Hukum UIR Assoc Prof Abd Thalib menyebutkan kegiatan ini merupakan bentuk tridarma dari pihak kampus kepada masyarakat.

"Kenapa agendanya join, karena kampus tidak akan berjalan tanpa adanya kerjasama ataupun koordinasi dengan stakeholder berbagai pihak dalam penegakan hukum," kata Assoc Prof Abd Thalib.

Terkait penegakan hak intelektual, dirinya menyebutkan perlu peran aktif praktisi hukum. Hal ini dikarenakan status negara sangat bergantung pada bagaimana cara negara itu menerapkan hak kekayaan intelektual itu sendiri.

"Maju atau tidaknya suatu negara tergantung pada sejauh mana hak kekayaan intelektual yang mereka miliki. Kalau suatu negara tidak memilki HAKI, maka negara itu akan terus bergantung pada negara lain, itulah yang menjadikan mereka tidak bisa menjadi negara maju," ungkapnya.

Untuk Indonesia sendiri, dikatakan Abd Thalib pemahaman HAKI bagi penegak hukum sangat minim. Hal ini dikuatkan masih banyak sumber daya alam yang dikirimkan ke luar negeri dan menjadi paten bagi negara itu sendiri.

"Kita punya banyak sumber daya alam yang bisa dimanfaatkan, tapi masyarakatnya malah bangga menggunakan barang luar negeri. Seharusnya sumber daya itu dimanfaatkan, diproduksi sendiri dan dipatenkan, tapi karena kita tidak memiliki HAKI dan kemampuan dalam teknologi, akhirnya dieskpor dan dipantenkan oleh negara luar," ungkapnya.

"Jika suatu produk memiliki hak cipta pasti produk itu akan mahal. Sama halnya dengan kita minum kopi di kedai dengan harga Rp5 ribu dibanding di coffeshop Rp50 ribu, apa yang membedakan keduanya? Padahal sama-sama kopi, ya HAKI itu tadi, karena yang satunya memiliki kualitas, maka harganya mahal," jelasnya.

Assoc Prof Abd Thalib berharap dengan kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dapat menjadikan Indonesia lebih berkembang dan memperhatikan HAKI secara serius.

"Presiden kita selalu mengkampanyekan masalah teknologi dan hilirisasi, dari masalah itu HAKI inilah solusi dan jawabannya. Kita akan menjadi negara produktif jika paham HAKI," pungkasnya.

Terkini

Terpopuler