Kejati Riau Periksa 26 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pelabuhan Sagu-sagu Lukit

Kamis, 09 Januari 2025 | 16:33:07 WIB
Ilustrasi (istimewa).

PEKANBARU (RA) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus mendalami dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V senilai Rp26,7 miliar. Hingga Kamis (9/1/2025), sebanyak 26 saksi telah diperiksa untuk mengungkap kasus ini.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menyampaikan bahwa proses penyidikan masih berlangsung intensif.

"Sudah 26 orang saksi yang diperiksa. Jumlah ini kemungkinan bertambah sesuai kebutuhan penyidikan," ujarnya.

Para saksi yang diperiksa meliputi tiga mantan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Mereka adalah Yugo Antoro (KPA 2022), Batara (KPA Agustus 2023-Oktober 2023), dan Avi Mukti Amin (KPA Oktober 2023–Februari 2024).

Selain itu, penyidik juga memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bendahara, tim teknis BPTD Riau, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), konsultan pengawas, rekanan proyek, vendor, anggota Pokja, hingga ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Proyek yang diusut adalah pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V dengan anggaran tahun 2022-2023.

Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Berkat Tunggal Abadi - PT Canayya Berkat Abadi, KSO, dengan nilai kontrak awal Rp25,9 miliar dan masa pengerjaan selama 365 hari sejak 15 November 2022.

Proyek ini sempat mengalami tiga kali addendum, termasuk penambahan nilai kontrak menjadi Rp26,7 miliar dan perpanjangan waktu pengerjaan hingga 12 Februari 2024.

Namun, hingga kini, proyek tersebut mangkrak dan belum dapat difungsikan.

Penyidikan menemukan indikasi pengadaan barang yang tidak sesuai spesifikasi namun tetap dibayarkan. Selain itu, material on-site yang seharusnya belum tersedia juga telah dibayar penuh. Akibatnya, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai belasan miliar rupiah.

"Pemeriksaan masih berlanjut untuk mengumpulkan alat bukti. Kami terus mendalami kasus ini hingga menetapkan tersangka," sambung Zikrullah, mantan Kasi Datun Kejari Pekanbaru.

Tags

Terkini

Terpopuler