Adam-Sutoyo Minta MK Diskualifikasi Suhardiman-Mukhlisin, Kuasa Hukum Petahana Sebut Dalil Pemohon Lemah

Kamis, 09 Januari 2025 | 09:12:32 WIB
Risky J. Poliang. Kuasa hukum pasangan Suhardiman-Muhklisin

JAKARTA (RA) – Sidang perdana sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kuantan Singingi resmi digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (8/1/2025).

Gugatan dengan nomor perkara 184/PHPU.BUP-XXIII/2025 diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kuansing nomor urut 2, Adam dan Sutoyo, dengan tuntutan mendiskualifikasi pasangan calon petahana Suhardiman Amby dan Mukhlisin.

Dalam persidangan, kuasa hukum Adam-Sutoyo, Dodi Fernando, menyampaikan bahwa Suhardiman Amby selaku petahana diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk menguntungkan dirinya dalam Pilkada.

Salah satu tudingan adalah kebijakan penyaluran bantuan keuangan khusus kepada desa untuk pembuatan jalur tradisional, yang dinilai sebagai kampanye terselubung menggunakan dana pemerintah.

Dodi menyebutkan bahwa kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2024 dan salah satu implementasinya adalah penyerahan bantuan Rp50 juta pada acara pembukaan pacu jalur di Kuantan Mudik, Agustus 2024. Acara tersebut dihadiri ribuan warga dan dianggap memengaruhi pilihan masyarakat.

Selain itu, Pemohon menuding bahwa Suhardiman melakukan mutasi pegawai dalam tenggat enam bulan sebelum pemilihan tanpa izin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang dinilai melanggar aturan.

Atas dugaan tersebut, Pemohon meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan Suhardiman-Mukhlisin dan memerintahkan KPU Kuansing untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa melibatkan pasangan tersebut.

Menanggapi tuduhan ini, kuasa hukum Suhardiman-Mukhlisin, Risky J. Poliang, mengatakan bahwa dalil yang disampaikan oleh pihak Adam-Sutoyo hanyalah materi permohonan yang belum terbukti secara hukum.

“Semua itu baru sebatas klaim. Kami akan buktikan di persidangan bahwa dalil Pemohon tidak berdasar dan permohonan mereka akan ditolak oleh MK karena persoalan yang diangkat di luar kewenangan MK,” kata Risky melalui pesan WhatsApp, Rabu (8/1/2025) malam.

Risky juga menambahkan bahwa Pemohon tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan ke MK karena perbedaan suara antara kedua pasangan jauh melampaui ambang batas yang diatur dalam peraturan.

“Untuk Pilkada, selisih suara yang dipersyaratkan adalah maksimal 1,5 persen. Dalam kasus ini, selisih suara mencapai 46,8 persen. Jadi, Pemohon tidak memenuhi syarat legal standing untuk mengajukan gugatan ke MK,” jelas Risky.

Sidang di MK ini akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian, di mana kedua pihak akan mempresentasikan bukti-bukti yang mendukung argumen masing-masing.

Perkara ini menjadi sorotan karena melibatkan dugaan pelanggaran oleh petahana dalam Pilkada Kuantan Singingi.

Tags

Terkini

Terpopuler