RIAU (RA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau gelar rapat paripurna pembentukan panitia khusus (pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Rapat digelar di ruang sidang paripurna Gedung DPRD Riau, Senin (6/1/25). Bertindak sebagai pimpinan sidang adalah Wakil Ketua DPRD Riau Parisman Ihwan, didampingi oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Taufik OH.
Parisman Ihwan mengungkap Ranperda ini mendapat arahan dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Ranperda ini tidak hanya merupakan perintah undang-undang, tetapi juga prioritas untuk diterapkan pada tahun 2025," ujarnya.
Adapun salah satu rekomendasi yang menjadi pokok dalam Ranperda ini nantinya adalah memperbanyak unit pelayanan disabilitas di berbagai instansi, seperti dinas koperasi dan UMKM, guna meningkatkan akses layanan publik bagi penyandang disabilitas.