Polsek Lirik Tangkap Dua Bandar Narkoba, Edarkan 8 Kg Sabu dalam Setahun

Ahad, 29 Desember 2024 | 17:33:50 WIB
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lirik berhasil meringkus dua bandar besar narkoba yang kerap beroperasi di Desa Pasir Ringgit, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Jumat (27/12/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.

INHU (RA) – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lirik berhasil meringkus dua bandar besar narkoba yang kerap beroperasi di Desa Pasir Ringgit, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Jumat (27/12/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kedua tersangka, ZA alias Said (47) dan RD alias Rudi (39), diketahui telah mengedarkan sekitar 8 kilogram sabu dalam setahun terakhir.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas transaksi narkoba dalam jumlah besar di sebuah rumah di Desa Pasir Ringgit.

"Setelah menerima laporan tersebut, Kapolsek Lirik Iptu Endang Kusma Jaya bersama tim Opsnal segera menuju lokasi. Kedua tersangka berhasil diamankan saat sedang menggunakan sabu di rumah tersebut," ujar Kapolres pada Minggu (29/12/2024).

Dari hasil penangkapan, polisi menemukan satu paket sabu ukuran sedang yang merupakan sisa dari pembelian sebelumnya.

"Mereka membeli 1 kilogram sabu pada November 2024 dari bandar berinisial SR, yang saat ini masih buron (DPO)," tambah Kapolres.

Kapolres mengungkapkan bahwa kedua tersangka telah lama mengedarkan sabu di wilayah Rengat Barat. Mereka menjual sabu dalam paket kecil seberat 100 gram, 50 gram, dan 25 gram dengan harga masing-masing Rp60 juta, Rp30 juta, dan Rp15 juta.

"Keduanya memaketkan sabu di sebuah pondok di Desa Alang Kepayang, kemudian menghubungi pembeli berinisial JS dan JN (DPO) melalui telepon untuk transaksi," jelasnya.

Dalam setiap kilogram sabu yang terjual, tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp30 juta hingga Rp40 juta. Namun, mereka juga harus menyetorkan uang sebesar Rp500 juta kepada SR sebagai modal.

Saat ini, kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lirik untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas 7 tahun penjara," tegas AKBP Fahrian.

Penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah Inhu.

"Kami mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada kepolisian agar peredaran narkoba dapat diberantas hingga ke akar-akarnya," pungkasnya.

Tags

Terkini

Terpopuler