RIAU (RA) - Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau Ma'mun Solikhin meminta agar larangan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi pegawai saat libur natal dan tahun baru (nataru) bukan sekedar himbauan.
Ma'mun ingin agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melakukan pengawasan ketat untuk mengawal aturan tersebut disertai pemberian sanksi agar tidak disepelekan.
"Larangan ini sudah tepat, tetapi yang paling penting adalah memastikan kebijakan ini benar-benar diterapkan di lapangan. Pemprov harus menyiapkan mekanisme pengawasan yang jelas," ujar Ma'mun, Kamis (26/12/2024).
Politisi Partai PDIP mengingatkan bahwa penggunaan mobil dinas sebagai fasilitas yang dipinjamkan negara serta berasal dari uang rakyat tentu akan merusak kepercayaan publik jika digunakan semena-mena.
"ASN harus menjadi teladan bagi masyarakat, termasuk dalam penggunaan aset negara. Jika ada pelanggaran, harus ada sanksi tegas agar kebijakan ini tidak dianggap remeh," tegasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau M Taufik OH meminta seluruh pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Provinsi Riau agar tertib dalam menggunakan mobil dinas.
Hal ini mengingat saat ini telah memasuki momen akhir tahun dan terdapat hari libur serta cuti bersama Natal dan Tahun Baru (Nataru).
"Kendaraan dinas itu memang diperuntukkan untuk tugas dinas, bukan untuk kepentingan pribadi, termasuk liburan akhir tahun," tegas Taufik, Kamis (26/12/24).
Meskipun begitu, berbeda dengan libur lebaran 2024 dan momen libur pada tahun lalu, kali ini Pemprov Riau tidak akan 'mengandangkan' atau mengumpulkan mobil-mobil dinas di satu lokasi.
"Untuk libur Nataru kali ini, kendaraan dinas tidak perlu dikandangkan. Cukup diserahkan ke pengelola aset di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saja," ujar Taufik.