UMK Pekanbaru Tahun 2025 Rp3,6 Juta, Disnaker Minta Perusahaan Wajib Patuhi

Kamis, 19 Desember 2024 | 12:29:23 WIB
Kepala Disnaker Pekanbaru, Syamsuwir

PEKANBARU (RA) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, segera melakukan sosialisasi terkait besaran Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2025 ke perusahaan. Hal ini seiring telah diusulkan dan disetujuinya besaran UMK tahun depan. 

Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Syamsuwir mengatakan, UMK Tahun 2025 telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Pj Gubernur Riau, Rahman Hadi. SK tersebut telah diterima pihaknya sejak, Selasa (17/12) kemarin. 

"Pj Gubernur Riau telah membuat surat keputusan UMK kabupaten/kota se-Riau pada 17 Desember kemarin. Untuk Kota Pekanbaru (besarannya) sesuai dengan yang kita usulkan," kata Syamsuwir, Kamis (19/12).

Ia menuturkan, UMK Pekanbaru tahun 2025 yang diusulkan senilai Rp3.675.937, telah disetujui pemerintah provinsi dan ditetapkan melalui SK Penjabat Gubernur Riau. 

UMK 2025 tersebut naik 6,5 persen atau sebesar Rp224.352 dari UMK tahun 2024 yakni sebesar Rp3.451.584.

UMK yang telah ditetapkan itu segera disosialisasikan ke perusahaan swasta yang ada di seluruh Pekanbaru. Terhitung 1 Januari 2025, perusahaan wajib membayar upah karyawan senilai Rp3,6 juta per bulan.

"Jadi kita akan beritahukan kepada perusahaan, kita lakukan sosialisasi agar perusahaan-perusahaan yang ada di Pekanbaru menerapkan mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2025," terangnya. 

Nantinya, lanjut Syamsuwir, Disnaker Pekanbaru akan membuka pengaduan dari karyawan yang tidak dibayar sesuai UMK yang ditetapkan.

"Apabila ada laporan perusahaan yang tidak menerapkan UMK, itu akan langsung kita tindaklanjuti. Makanya kita akan menerima laporan ataupun aduan dari karyawan," pungkasnya.

Terkini

Terpopuler