Penanganan Kasus Dugaan Korupsi KUR Mikro di Pekanbaru Masuki Tahap II, Dua Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Selasa, 17 Desember 2024 | 17:57:08 WIB
Dua tersangka dalam kasus ini, yakni Rahmat Hidayat (RH) yang merupakan mantan mantri bank periode 2019–Maret 2020, serta Renita (R), seorang pengacara, resmi diserahkan beserta barang bukti kepada pihak Kejaksaan.

PEKANBARU (RA) – Penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di salah satu bank pemerintah Cabang Tuanku Tambusai Unit Kualu resmi dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

Proses Tahap II ini dilakukan pada Selasa (17/12/2024), setelah penyidikan dinyatakan rampung.

Dua tersangka dalam kasus ini, yakni Rahmat Hidayat (RH) yang merupakan mantan mantri bank periode 2019–Maret 2020, serta Renita (R), seorang pengacara, resmi diserahkan beserta barang bukti kepada pihak Kejaksaan.

"Hari ini, tersangka RH dan R, beserta barang bukti, telah diserahkan ke pihak Kejaksaan," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, di Pekanbaru.

Pelimpahan tersebut dilakukan di Kantor Kejari Pekanbaru, di mana JPU melakukan pemeriksaan kesehatan, administrasi, serta verifikasi barang bukti. Setelah dinyatakan lengkap, kedua tersangka langsung ditahan.

"Untuk tersangka RH, penahanan dilakukan di Rutan Sialang Bungkuk, sedangkan tersangka R dititipkan di Lapas Perempuan Pekanbaru," ungkap Kepala Kejari Pekanbaru, Marcos MM Simaremare, melalui Kasi Tindak Pidana Khusus, Niky Junismero terpisah.

Penahanan akan berlangsung selama 20 hari ke depan. Dalam periode ini, JPU akan menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Berkas perkara akan segera kami limpahkan dalam waktu dekat agar segera disidangkan," tegas Niky.

Kasus ini berawal dari pengajuan pinjaman KUR Mikro yang diajukan oleh Renita kepada Rahmat Hidayat.

Namun, dalam proses tersebut, aturan dan ketentuan yang berlaku diduga diabaikan. Renita berperan dalam menghimpun data dari 22 calon debitur, yang pengajuannya dinyatakan tidak sesuai dengan prosedur.

Menurut laporan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, tindakan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp542.936.285, termasuk subsidi bunga yang diterima dari pemerintah.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Rahmat Hidayat diketahui sebelumnya telah dinyatakan bersalah dalam perkara tindak pidana perbankan.

Tags

Terkini

Terpopuler