PEKANBARU (RA) – Muhammad Ardi eks Kepala Desa (Kades) Teratak, Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar, dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara. Dirinya dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi berupa penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2019 senilai Rp452 juta.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Zefri Mayeldo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (11/12/2024).
"Iya, sudah diputuskan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kampar, Sapta Putra, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Jackson Apriyanto Pandiangan, Rabu malam.
Jackson menjelaskan bahwa majelis hakim menyatakan Muhammad Ardi terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
"Putusannya adalah 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp452.602.228 subsider 1 tahun penjara," ungkap Jackson.
Meski putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 5,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp454.802.228 subsider 2 tahun 9 bulan penjara, pihak jaksa menyatakan masih pikir-pikir.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kampar, Marthalius, menjelaskan bahwa Muhammad Ardi menyalahgunakan APBDes Teratak Tahun Anggaran 2019 untuk kepentingan pribadi.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Kampar, perbuatan terdakwa merugikan negara Rp454.802.228. Temuan ini tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Tujuan Tertentu Nomor: 700/INSP/LHPTT/2024/06 tertanggal 15 Juli 2024," jelas Marthalius.