INHIL (RA) – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidkor) Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir terus melanjutkan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Program Paket Premium Ramadhan pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2024.
Penyidikan kasus ini dimulai dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT–02/L.4.14/Fd.1/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024.
Hingga tanggal 4 Desember 2024, Tim Penyidik telah memeriksa 19 orang saksi terkait dan mengumpulkan bukti-bukti berupa 3.150 dokumen yang akan digunakan untuk proses lebih lanjut.
Selain itu, penyidik juga berencana memanggil saksi-saksi tambahan untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
"Kasus ini berawal dari adanya anggaran sebesar Rp 1.540.000.000 yang dialokasikan untuk Bantuan Makanan Asnaf Fakir dan Miskin, yang termasuk dalam Program Paket Premium Ramadhan," kata Kepala Kejari Inhil, Nova Puspitasari melalui Kasi Intelijen Frederic Daniel Tobing, Jumat (6/12/2024).
Dana tersebut bertujuan untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan selama bulan Ramadhan.
"Namun, dalam pelaksanaannya, BAZNAS Kabupaten Indragiri Hilir malah mencairkan dana lebih besar, yaitu Rp 1.698.000.000, yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," terangnya.
Program Paket Premium Ramadhan tersebut mencakup beberapa jenis bantuan, seperti kotak kurma Tunisia, beras, kaleng susu, kopi, minyak goreng, gula pasir, teh celup, dan sarden, serta sarung Wadimor.
Meskipun demikian, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum dalam distribusi bantuan tersebut, yang tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
"Saat ini, kami sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi tambahan, ahli, serta perhitungan kerugian negara yang akan menjadi bahan untuk menentukan siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ungkap Kasi Intelijen.
Penyidik juga tengah mengumpulkan bukti-bukti lainnya yang diharapkan dapat mengungkap lebih jauh terkait pelaksanaan program tersebut yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada.
Dengan demikian, kasus ini diharapkan dapat diselesaikan secepatnya, dan pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Proses hukum yang sedang berjalan ini menunjukkan komitmen pihak berwenang untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana zakat yang seharusnya disalurkan untuk kepentingan masyarakat yang membutuhkan," tutupnya.