RIAU (RA) - Program bantuan hukum gratis dari Pemerintah Provinsi Riau telah memberikan pendampingan kepada 77 masyarakat miskin yang berhadapan dengan masalah hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Yan Dharmadi, mengungkapkan bahwa bantuan ini bertujuan melindungi hak-hak masyarakat kurang mampu di Riau.
"Harapan kami, hingga akhir tahun anggaran, serapan dana program ini dapat mencapai 100 persen, sehingga hak-hak masyarakat yang memerlukan pendampingan hukum dapat terpenuhi," ujar Yan, Senin (11/11/2024) kemarin.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Riau pada 8 November lalu, program ini mendapat dukungan penuh dari para legislator.
Yan menyatakan bahwa dukungan dan masukan dari DPRD Riau diharapkan semakin memperlancar pelaksanaan program bantuan hukum ini.
Selain itu, Pemprov Riau juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pendampingan hukum kepada masyarakat miskin.
Sosialisasi program ini akan diperluas melalui media massa dan berbagai acara resmi pemerintah, dengan harapan pemerintah daerah hingga tingkat desa ikut aktif menyebarluaskan informasi program ini agar masyarakat semakin memahami dan memanfaatkannya.
"Kami berharap lembaga bantuan hukum yang terakreditasi Kementerian Hukum dan HAM dapat terus meningkatkan kualitas layanan agar masyarakat benar-benar merasakan manfaat dari program ini," tambah Yan.
Berikut adalah lembaga-lembaga bantuan hukum yang berperan aktif dalam program ini beserta jumlah kasus yang telah ditangani:
1. LBH Unilak - 4 perkara
2. Posbakum Adin Pelalawan - 5 perkara
3. LBH Junjungan Negeri Bengkalis - 9 perkara
4. LBH Ananda Rokan Hilir - 7 perkara
5. OBH Yayasan Harapan Riau Sejahtera - 8 perkara
6. LBH Sahabat Keadilan Rokan Hulu - 7 perkara
7. Posbakum Adin Siak - 4 perkara
8. Forum Masyarakat Madani Indonesia, Kampar - 7 perkara
9. LBH Tuah Negeri Nusantara Pekanbaru - 6 perkara
10. LBH Batas Indragiri - 6 perkara
11. Paham Riau - 6 perkara
12. Posbakum Adin Dumai - 8 perkara