PEKANBARU (RA) - Salah satu dari dua tersangka wanita dalam kasus narkoba yang sempat melarikan diri dari Polsek Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, kini telah berhasil ditangkap.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, membenarkan penangkapan ini saat dikonfirmasi oleh awak media pada Senin (11/11/2024).
"Tersangka RPS sudah ditangkap kembali. Ia ditangkap pada 7 November di sebuah kos-kosan di Jalan Kartama, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru, oleh tim gabungan,” ujar Kombes Anom.
Sementara itu, tersangka lain berinisial DJS, yang melarikan diri bersama RPS, masih dalam pencarian.
"Kedua tersangka ini diketahui kabur pada 5 November dengan cara merusak ventilasi di ruang Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah, tempat mereka ditahan sementara," tambahnya.
Kombes Anom menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika Polsek Bagan Sinembah menyita narkotika jenis sabu seberat 40 gram dari pasangan suami istri berinisial RPS dan IY pada 5 November.
"Kasus tersebut kemudian dikembangkan, dan penyidik kembali menangkap tersangka DJS di depan pos sekuriti Sawit Mas, dekat Mall Suzuya di Jalan Jenderal Sudirman, Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah," ungkapnya.
Selanjutnya, penyidik kembali mengembangkan kasus dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya, yaitu Dany dan Ibul di lokasi yang sama.
"Dari tangan DJS, penyidik menyita 10 butir pil ekstasi. Sementara dari Dany dan Ibul, ditemukan 294 pil ekstasi dan 11 gram sabu,” jelas Kombes Anom.
Kombes Anom menjelaskan bahwa setelah diamankan, para tersangka ditempatkan di ruang tahanan Polsek Bagan Sinembah. Karena tidak tersedia ruang khusus tahanan perempuan, RPS dan DJS ditempatkan di ruang Kanit Reskrim.
"Kedua tersangka diketahui melarikan diri pada pagi hari sekitar pukul 05.02 WIB, dengan merusak ventilasi ruang tahanan," masih kata Anom.
Lebih lanjut, Kombes Anom menambahkan bahwa kasus ini telah diambil alih oleh Polres Rohil. "Untuk Kapolsek dan Kanit yang bertanggung jawab sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut di Propam Polda Riau," pungkas Anom.