Bupati: Mari Selamatkan Hutan Lindung

Bupati: Mari Selamatkan Hutan Lindung
ilustrasi

SIAK (RA) - Selagi apa yang dilakuan masih di jalur yang benar, tidak harus takut untuk bertindak. Seperti mengamankan cagar Biosfer GiaM Siak Kecil dan Hutan penyanggah yang ada Kecamatan Dayun.

"Dampak dari ulah perambah hutan ini juga membuat berbagai Suaka  Margasatwa ikut punah, padahal Suaka Marga Satwa Cagar Bioster Giam Siak kecil sudah di Deklerasilan oleh UNESCO di Korea Selatan pada tanggal 25 Mei 2009 lalu telah dicanangkan dan juga dicanangkan oleh Menteri Kehutanan RI tanggal 1 juli 2009 lalu," beber Bupati Siak Drs H Syamsuar MSi saat rapat singkronisasi penyelenggaraan pemerintah daerah diruang Raja Indra Pahlawan Room kantor Bupati Siak Selasa(22/3)

Kenapa ini dilakukan, Syamsuar mengatakan, untuk melestarikan hutan lindung cagar biosffer yang sudah mulai punah digasak oleh tangan tangan perambah hutan.

"Karena telah terjadi perambahan di cagar Biosfer Giam Siak Kecil  seluas 2.484 Ha yang telah dijadikan areal perkebunan serta pemukiman masyarakat. Perambah sebanyak 205 kepala keluarga, yang mana penguji disana sebagian besar berasal dari luar Kabupaten siak," terangnya.

Upaya pemerintah daerah melakukan penertiban sudah dilakukan lewat pendekatan persuasif dengan melakukan sosialisasi pada tanggal 30 juni 2015 dan tanggal 2 juli 2015 lalu.

Tak hanya itu, juga sudah diserahkan dua kali surat peringatan yang meminta agar perambah bersedia meninggalkan lokasi langkah ini seperti nya sudah mulai membuahkan hasil pasalnya sudah ada beberapa kepala keluarga keluar dari hutan.

"Begitu juga dengan hutan lindung yang ada di wilayah danau Zamrud kecamatan Dayun. Agar tidak terjadi seperti Cagar Biosfer, diminta kepada pihak terkait agar dapat melakuan pemantauan di lapangan supaya tidak dirusak tangan tangan jahil perambah hutan," pungkas Bupati.

Laporan : JAS

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index