Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Begal yang sudah Beraksi di 34 Titik di Pekanbaru

Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Begal yang sudah Beraksi di 34 Titik di Pekanbaru
Tersangka Rana Soneta dan sepeda motor curian saat diamankan di Polsek Senapelan Pekanbaru, Sabtu (21/10). Foto ig

Riauaktual.com -  Rana Soneta, bisa dikatakan sudah ahli melakukan tindak pidana kejahatan

Di wilayah Kota Pekanbaru saja, pemuda 25 tahun ini sudah melakukan aksi kejahatannya sebanyak 34 tempat kejadian perkara (TKP).

Kejahatan yang dilakukan oleh warga Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar ini merangkap, seperti jambret, begal dan curanmor.

Namun akhirnya Rana Soneta akhirnya ditangkap polisi, karena sudah begitu banyak laporan korban.

Rana ditangkap oleh tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Senapelan Pekanbaru, Kamis (19/10) lalu.

"Benar, kita mengamankan satu orang tersangka begal, jambret dan curanmor. Pelaku ini kerap melakukan aksi di Kota Pekanbaru," kata Kapolsek Senapelan, Kompol Willy Andrian melalui Kanit Reskrim, Iptu Abdul Halim, Sabtu (21/10) malam.

Dia mengatakan, dari tersangka Rana, diamankan barang bukti tiga unit sepeda motor hasil curian.

Abdul Halim merincikan, dari 34 TKP tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka masing-masing begal 8 kali, curanmor 11 kali dan jambret 15 kali.

Berdasarkan beberapa laporan korban terdapat di Polsek Tampan, Bukit Raya, Senapelan dan wilayah hukum satuan lainnya.

Selanjutnya laporan para korban diselidikk. Bahkan polisi juga saling berkoordinasi untuk menangkap Rana Soneta.

"Pelaku ini sudah cukup sering beraksi di Pekanbaru yang membuat masyarakat resah. Itu diakui oleh tersangka Rana Soneta, lalu kita cocokkan dengan laporan dari pihak korban," ujar Halim.

Sementara itu, hasil kejahatan yang didapat oleh Rana Soneta dijual. Salah satu misalnya hasil curian sepeda motor. Hasil penjualan motor tersebut, digunakan untuk berfoya-foya.

"Barang bukti masih ada yang kita cari, karena telah dijual oleh tersangka," sambung Halim.

Untuk saat ini, tersangka Rana telah dijebloskan ke penjara. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curanmor) diancam sembilan tahun penjara. (ig)

 

BERITA VIRAL : Bejat! Setelah Rampok Harta Korban, Pria ini Lalu Memperkosa Pemilik Rumah

BERITA VIRAL : Pria yang Ditemukan Tewas di Bandara SSK Pekanbaru, Dipastikan Korban Pembunuhan

BERITA VIRAL : Istri ASN Kepergok Indehoi dengan Sopir di Mobil, Buktinya Tisu

BERITA VIRAL : Ini Kronologis Istri Kedua Bunuh Ketua DPRD, Sembunyi di Balik Pintu

BERITA VIRAL : Astaga, Geng Cewek SMA Ini Tampar dan Paksa Buka Jilbab Temannya Lalu Unggah ke Instagram

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index